Dari dua pelaku yang tertangkap, PA ternyata penjahat kambuhan. Dia baru bebas dari penjara enam bulan yang lalu.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
Saling menatap tak selalu berakhir manis, seperti lirik lagu Yura Yunita yang berjudul ”Berawal dari Tatap”. Jika lagu yang rilis pada 2014 itu berkisah tentang momen romantis dua insan lawan jenis yang awalnya saling menatap dan berakhir dengan tumbuhnya benih cinta, maka di Koja, Jakarta Utara, saling menatap justru berakhir tragis.
Korban yang menatap tewas dibunuh, sedangkan para pelaku yang tak terima dilirik, harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Di beranda kantor Kepolisian Sektor Koja, Jakarta Utara, para pelaku berinisial IC (21) dan PA (25), pada Kamis (7/9/2023) siang, tertunduk ketika digiring aparat kepolisian menuju lokasi konferensi pers. Kepala Kepolisian Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan, yang sempat menginterogasi kedua pelaku, menyebut mereka dengan julukan ”Bang Jago”. Julukan itu disematkan kepada kedua pelaku yang membunuh dan melukai orang lain hanya karena tak terima dilihat oleh kedua korban.
”Mereka lihat-lihat. Saya turun dari motor. Tanya, ’kenapa lihat-lihat’,” kata PA.
Pertanyaan PA kepada dua korban berinisial RA (27) dan OST (20) berakhir tragis. PA, IC, dan salah satu pelaku lain, TS, yang masih diburu polisi kemudian mengeroyok kedua korban. Tak puas memukul, PA mengeluarkan sebilah badik dan menusuk RA di paha kiri hingga tewas.
”Dari hasil autopsi, RA meninggal karena menderita luka tusuk di paha bagian kiri, (tembus) pembuluh nadi besar. RA meninggal di lokasi,” kata Gidion.
Sementara itu, korban lain berinisial OST ditusuk PA di bagian paha dan menderita luka serius. OST saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
”Bang Jago”
Menurut Gidion, kasus penusukan bermula saat RA dan OST, Rabu (6/9/2023) dini hari, duduk di tepi jalan depan beranda sebuah warung sembari mengobrol santai. Saat itu, muncul tiga pelaku yang datang berboncengan sepeda motor.
”Motifnya bang jago. Sok-sokan, jagoan-jagoan kampungan. Salah lirik saja marah, kemudian meluapkan emosi secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol,” ucap Gidion.
Setelah menusuk para korban, para pelaku yang panik melarikan diri. Polisi yang mengetahui peristiwa pidana itu pun menggelar penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada hari yang sama.
Dari dua pelaku yang tertangkap, PA ternyata penjahat kambuhan. Dia baru bebas dari penjara enam bulan yang lalu. Penjahat kambuhan itu juga sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena membunuh seorang korban saat terlibat tawuran.
”Kami akan melakukan upaya penegakan hukum seberat-beratnya dalam peristiwa seperti ini, terutama yang mengekspresikan luapan emosi menggunakan senjata tajam sampai mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Gidion.
Akibat perbuatan kedua pelaku, mereka disangka melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Para pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.