Keluarga Bayi Tertukar Tetap Tempuh Jalur Hukum, Laporkan RS Sentosa
Kuasa hukum keluarga tetap membawa kasus bayi tertukar ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi rumah sakit dalam menjalankan pelayanan dan prosedur standar operasi yang baik.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Upaya restorative justice Rumah Sakit Sentosa kepada pihak keluarga Siti Mauliah dan Dian Prihatini menemui jalan buntu. Pihak keluarga tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rumah Sakit Sentosa ke Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum keluarga Siti Mauliah, Rusdy Ridho, mengatakan, pihaknya bersama pihak keluarga Ibu Dian resmi membuat laporan kepolisian atas kelalaian atau dugaan pidana oleh Rumah Sakit Sentosa yang menyebabkan tertukarnya anak Ibu Siti dan Ibu Dian.
Laporan hukum ini diambil setelah upaya restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemui kesepakatan. Selain penyelesaian kekeluargaan, pihak rumah sakit juga menawarkan beasiswa hingga jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan jaminan kesehatan.
”Kami tolak. Itu sudah masuk hak dasar pendidikan dan kesehatan. Laporan dengan mengacu pada UU (Undang-Undang) Perlindungan Konsumen Pasal 8 juncto Pasal 62. Laporan itu bukan kepada individu perawat, melainkan usahanya (lembaga). Keluarga mendapatkan keadilan dari yang sudah dialami setahun,” kata Rusdi, Senin (4/9/2023).
Dalam laporan kepada Polres Bogor, pihaknya juga membawa sejumlah alat bukti, seperti hasil tes DNA. Hasil tes DNA itu menunjukkan ketidakidentikan antara ibu dan anak yang telah dirawat selama setahun terakhir sejak melahirkan.
Menurut Rusdy, pihaknya tetap membawa kasus bayi tertukar ke ranah hukum agar menjadi pembelajar untuk rumah sakit dalam menjalankan pelayanan dan prosedur standar operasi yang sesuai dan baik kepada pasien. Warga atau pasien harus mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang harus dihormati.
Terkait prosedur standar operasi rumah sakit juga telah tercantum dalam aturan Kementerian Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Namun, dalam praktiknya rumah sakit tidak menjalankan aturan itu seusai melahirkan.
”Saat umur bayi 0 sampai 6 jam, Ibu Siti dan Ibu Dian tidak mendapatkan hak IMD. Artinya, ada yang dilanggar rumah sakit,” katanya.
Atas laporan hukum tersebut, Polres Bogor akan menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RS Sentosa. ”Iya, pasti akan kami tindak lanjuti laporan itu,” ujar Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro.
Sementara itu, juru bicara RS Sentosa, Gregg Djako, mengatakan menghargai keputusan jalan hukum yang diambil keluarga Siti dan Dian. Oleh karena itu, pihaknya juga menghormati dan siap menghadapi laporan tersebut.
Dari awal pihak rumah sakit tetap berharap ada penyelesaian kekeluargaan dan akan memberikan bantuan atau kompensasi sesuai kemampuan rumah sakit.
Bangun kedekatan
Kuasa hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, mengatakan, pihaknya saat ini tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga mulai membangun kedekatan antara anak dan ibu kandung masing-masing.
Sejak pengumuman hasil tes DNA, Dian dan Siti saling mengunjungi untuk bertemu dengan anak kandung masing-masing. Meski sudah difasilitasi rumah bersama oleh Polres Bogor, keluarga tetap ingin berkunjung agar semakin dekat dengan anak kandung mereka sehingga saat proses pertukaran anak ke depannya lancar.
Kunjungan itu, kata Binsar, membuat para orangtua saling menerima dan gembira. Kegembiraan itu tidak hanya dirasakan oleh para ibu, tetapi juga para ayah karena anak kandung mereka sudah mau digendong dan diajak main.
Meski kebahagiaan terpancar, kedua orangtua tetap ada rasa sedih karena mereka juga sangat menyayangi anak yang telah mereka asuh selama setahun terakhir. Namun, demi kebaikan bersama, orangtua dan anak-anak kandung harus kembali bersatu. Lagi pula, kini keluarga Siti dan Dian telah menjadi satu keluarga sehingga bisa tetap