Penipu Untung Besar, Waspada Jebakan Situs Bank Palsu
AV alias R membuat ”website” yang seolah-olah adalah ”website” BNI. Tautan itu lalu dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 500.000.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menangkap penjual link atau tautan situs Bank BNI palsu untuk penipuan yang merugikan masyarakat. Tersangka berinisial AV meraup untung banyak dari kejahatan tersebut.
Hal ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan phising atau upaya pencurian data melalui sistem komunikasi elektronik yang membawa nama Bank BNI. Laporan diterima pada 14 Juli 2023.
”Terdapat tautan yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI. Ketika mengklik tautan tersebut, korban akan diarahkan ke situs yang menyerupai situs resmi milik Bank BNI,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (1/9/2023).
Sebagian besar tautan pishing yang dilaporkan berasal dari user yang berposisi di Sumatera Selatan. Setelah didalami, tautan itu dibuat oleh AV alias R yang tinggal di daerah Sumatera Selatan. AV lalu ditangkap polisi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (28/8/2023).
”AV alias R membuat situs internet yang seolah-olah adalah situs BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan formulir pengisian data nasabah menggunakan perangkat handphone dan laptop. Kemudian, AV juga membuat bot Telegram untuk dihubungkan ke website yang ia buat,” kata Ade.
Tautan itu dijual AV dengan kisaran harga Rp 100.000 sampai Rp 500.000 tergantung lama tautan itu dapat digunakan. Pembeli yang juga bertujuan melakukan penipuan kemudian mentransfer dana ke AV melalui layanan dompet digital. AV telah menjual 60 tautan phising sejak Mei 2023. ”Keuntungannya sebulan Rp 17 juta sampai Rp 20 juta. Dalam empat bulan, tersangka dapat mengumpulkan keuntungan sekitar Rp 70 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, AV dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 dan atau Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kejahatan siber
Sekretaris Perusahaan Bank BNI Okki Rushartomo kepada Kompas mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja sama mereka dengan Polda Metro Jaya dalam rangka melindungi nasabah dari ancaman kejahatan siber yang marak terjadi.
”Sebagai bank yang menjunjung tinggi integritas, keamanan, dan kepercayaan nasabah, kami mengajak nasabah untuk tetap berhati-hati, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan tidak mudah percaya pada akun media sosial yang mengatasnamakan BNI dengan memverifikasi melalui saluran resmi BNI,” katanya.
BNI juga menekankan perlunya melindungi data dan informasi pribadi serta tidak membagikan informasi keuangan yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak tepercaya.