Anggota Paspampres Diduga Aniaya Seorang Pemuda hingga Tewas
Terduga pelaku pembunuhan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur (25), saat ini telah ditahan Pomdam Jaya untuk penyelidikan.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Imam Masykur (25), pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, meninggal setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan.
Imam Masykur diduga dibawa paksa dari sebuah toko kosmetik pada Sabtu (12/8/2023). Imam sempat menghubungi keluarganya untuk meminta dikirimkan uang Rp 50 juta sebagai tebusan dirinya.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Minggu (27/8/2023), mengatakan, kasus pembunuhan tersebut sudah ditangani. Pelaku dan seorang rekannya sudah ditahan. Pihaknya masih terus menyelidiki dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
”Kami sudah mengamankan pelaku. Satu pelaku saja yang dari Paspampres (Praka Riswandi),” katanya.
Terpisah, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Mayor Jenderal Rafael Granada Baay menyampaikan, kasus tersebut tengah ditangani Pomdam Jaya. Apabila terbukti anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, pelaku pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan kerabat korban, Said Sulaiman, Imam dibawa paksa pelaku di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten, pada 12 Agustus 2023. Kemudian, adik korban mendapat telepon dari Imam yang mengaku mengalami penganiayaan dari pelaku.
”Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Hingga saat laporan tersebut dibuat, korban (Imam) tidak dapat dihubungi,” kata Said.
Dalam video yang dikirimkan terlihat kondisi Imam saat disiksa. Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang agar tidak lagi disiksa.
Tak lama kemudian, korban tidak bisa dihubungi lagi dan tidak kembali pulang ke rumah. Sebab itu, Said yang tengah di Jakarta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Setelah berhari-hari tidak mendapatkan kabar dari Imam, Said mendapatkan kabar bahwa Imam telah meninggal pada Kamis (24/8/2023). Ia dan beberapa kerabat lain pun mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk mengambil jenazah Imam Masykur. Adapun jenazah Imam sudah dikebumikan di kampung halamannya pada Sabtu (26/8/2023).
Dari beberapa video yang beredar, Imam Masykur disiksa hingga seluruh punggungnya mengalami luka-luka. Sementara pada video lainnya, Imam Masykur meminta keluarganya untuk mengirim uang Rp 50 juta sebagai tebusan dirinya. Jika tidak mengirim uang, Imam akan dibunuh.
Selain itu, beredar pula foto dan surat penyerahan mayat Imam Masykur di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023), dan ditandatangani oleh Sersan Kepala Agus Sepyawan.
Dalam surat tersebut disebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik dan dua pelaku lainnya.
Diketahui, Praka saat ini berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Kabupaten Bireuen (IKKB) Jabodetabek Sayuti Abubakar mengatakan, dari keterangan keluarga korban, korban tidak mengenal pelaku. Keluarga korban hanya menduga motif pelaku adalah pemerasan. Saat ini, mereka masih menunggu hasil penyelidikan selesai.
Pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Masykur tersebut. Sayuti berharap, pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlu tindakan tegas
Menanggapi kejadian tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Sudirman, mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oknum Paspampres terhadap warga Bireuen hingga meninggal. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma itu juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan secara tidak hormat pelaku yang diduga oknum Paspampres tersebut, serta menindaklanjutinya dengan proses hukum.
”Kami tidak bisa terima tindakan biadab ini, kita minta bapak Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatan kejinya” katanya.
Sudirman menambahkan, walaupun tindakan biadab tersebut sudah ditangani Pomdam Jaya, kasus ini sangat mencoreng lembaga Kepresidenan. Oleh karena itu, ia meminta Presiden untuk mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi setiap pasukan Paspampres.