Kebijakan Lemah Tak Diperbaiki, Polusi Udara Kian Menjadi
Kualitas udara di Jakarta saat ini merugikan manusia dan kelompok hewan yang sensitif, serta menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika. Namun, polusi udara tak kunjung terkendali.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Kondisi polusi udara di Jakarta tampak dari salah satu pekantoran di Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Tak kunjung terkendalinya polusi udara di Jakarta berkelindan dengan lemahnya implementasi kebijakan ataupun pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Sayangnya, belum kelihatan komitmen dan ketegasan untuk mengentaskan polusi udara dari akar masalahnya.
Kondisi udara di Jakarta, Rabu (16/8/2023) sore, terpantau tidak sehat. Laporan dari laman Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan DKI Jakarta di https://silika.jakarta.go.id/udara menunjukkan secara keseluruhan konsentrasi PM 2,5 sebesar 122 µg/m3.
Artinya, tingkat kualitas udara saat ini bersifat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif dan bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Merujuk laman pemantau kualitas udara IQAir, kualitas udara di Jakarta tidak sehat. Konsentrasi PM 2,5 sebesar 56,4 µg/m3 atau 11,3 kali dari ambang batas kualitas udara tahunan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 µg/m3.
”Polusi belum terkendali, berarti di lapangan lebih banyak memantau daripada pemeriksaan dan penindakan,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, Rabu sore.
DOKUMENTASI JUSTIN ADRIAN
Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian.
Justin mengatakan, pemerintah pasif dalam pengendalian polusi. Tak terbatas pada polusi udara saja. Contohnya, peneliti oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional pada Oktober 2021 menyampaikan temuan parasetamol di perairan Teluk Jakarta. Cemaran itu diduga bersumber dari gaya hidup masyarakat.
Berikutnya debu batubara mencemari udara di Marunda, Jakarta Utara, pada 2022 lalu. Paparan debu batubara itu menyebabkan gangguan kesehatan pernapasan dan kulit pada warga.
”Ada insiden baru ditindak. Belum progresif, secara mandiri mengawasi dan menindak,” kata Justin.
Menurut Justin, Komisi D yang membidangi pembungan sudah mengingatkan dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta untuk pro-aktif dalam pengendalian pencemaran lingkungan. Selain sudah berulang kali disampaikan, ke depan wakil rakyat di Kebon Sirih masih akan membahas langkah konkret dari pemerintah mengendalikan pencemaran.
”Anggaran triliunan, sumber daya manusianya memadai. Tapi, pemantauan dan penindakan tidak berjalan optimal,” ucap Justin.
Dia mengharapkan pemerintah serius karena dampak pencemaran lingkungan paling dirasakan warga. Selain berbagai wacana pengendalian polusi udara yang bergulir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mulai tegas mengawasi dan menindak industri yang beroperasi. Setidaknya ada 1.626 industri skala menengah ke atas yang beroperasi di Jakarta.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruang di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Pemantauan
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memantau secara pasif dan aktif untuk mengendalikan pencemaran lingkungan.
Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pemantauan pasif berarti industri yang melaporkan hasil pemantauan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) oleh konsultan independen setiap 6 bulan sekali.
”Kalau untuk pemantauan aktif, petugas dari dinas mengambil sampel dari lokasi yang polusinya tinggi dan sesuai risiko jenis industri. Petugas menguji petik ukur kualitas udara cerobong gas buang industri,” kata Yogi.