Siti Mauliah Berjuang Mendapatkan Bayinya yang Tertukar
Siti merasa aneh. Rambut dan kulit anak yang diserahkan perawat berbeda dengan bayi yang ia gendong sesaat setelah ia melahirkan dengan proses ”caesar”. Tes DNA kemudian memastikan kecurigaannya bahwa bayinya tertukar.
Selama setahun setelah melahirkan, Siti Mauliah (37) memendam rindu dan terus mendambakan kehadiran anak kandungnya. Di tengah kerinduannya, ia tetap ikhlas mengasuh dan menyayangi bayi yang bukan darah dagingnya.
”Saya masih sangat berharap dan terus berdoa bisa kembali memeluk anak saya. Minta tolong kepada rumah sakit dan polisi agar mempertemukan kami. Anak ini kami rawat seperti anak sendiri, tetap kami sayang,” kata Siti yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/8/2023).
Sejak kelahiran anaknya pada Senin (18/7/2022), Siti dan Thabrani (52), suaminya, berusaha untuk bertemu kembali dan mengklaim anak kandungnya yang telah tertukar.
Baca juga: Pilu Keluarga Petambang di Kaki Gunung Halimun Salak
Awal tertukarnya anak itu, kata Siti, setelah satu hari melahirkan dengan proses caesar. Ia masih bisa menggendong anaknya sebelum dibawa kembali ke ruangan bayi oleh perawat rumah sakit.
Rabu (20/7/2023) pagi, perawat membawa anak itu ke Siti. Di situ, Siti merasa aneh. Anak yang ia gendong secara fisik, seperti rambut dan kulit, berbeda.
”Bayi saya rambutnya tipis, tidak tebal. Pakaiannya juga, kami kenakan baju warna kuning berubah pink. Ada kejanggalan di hati, bayi tidak mirip sama yang kemarin saya pegang. Saya sayang, tapi hati nurani tetap menolak bahwa ini bukan anak saya,” kata Siti yang tinggal di Kampung Mekar Jaya, Desa Cibeuteng, Ciseeng, Kabupaten Bogor, itu.
Kecurigaan itu semakin jelas saat Siti dan suami mengurus administrasi rumah sakit dan hendak pulang. Ia melihat gelang di anaknya tertulis nama orang lain.
Pihak keluarga pun meminta penjelasan dari pihak rumah sakit. Mereka justru mendapatkan penjelasan yang dirasakan kurang sopan dari perawat rumah sakit bahwa hanya gelang yang tertukar bukan anaknya.
Siti tak menyerah, ia juga mendatangi rumah keluarga ibu B, yang membawa anak kandungnya di Tajur Halang. Namun, upaya itu tak berhasil dan mengalami jalan buntu karena ketiadaan bukti kuat dari Siti.
”Saya masih gelisah, bertanya-tanya selama setahun ini. Sampai sekarang belum ada titik terang,” ujarnya.
Sampai akhirnya Siti memutuskan untuk melakukan tes DNA sebagai jalan dan bukti bahwa ia tidak mengarang cerita tentang anak yang tertukar. DNA atau asam deoksiribonukleat adalah salah satu jenis asam nukleat yang memiliki kemampuan pewarisan sifat.
Kuasa hukum Siti, Rusdi Ridho, mengatakan, karena berbagai upaya yang telah dilakukan tidak berhasil, pihak keluarga Siti kemudian berinisiatif untuk melakukan tes DNA materniti. Hasil sampel darah ibu dan anak itu probabilitasnya 99,9 persen tidak identik.
”Untuk tes DNA ini tentu tidak mudah untuk ibu Siti. Saat itu pihak rumah sakit masih minta biaya. Saya paksa bahwa rumah sakit harus memfasilitasi tes DNA dan hasil negatif,” kata Ridho.
Jadi, bukan gelang tertukar, tapi gelang double. Ini yang menjadi tuntutan kami karena ini merugikan. Kenapa bisa double? Ini ada manajemen yang buruk, tidak melakukan SOP dengan benar.
Untuk membuktikan kebenaran anak tertukar, lanjutnya, pihak rumah sakit juga telah memediasi keluarga ibu B untuk melakukan hal serupa.
Namun, pihak keluarga ibu B tidak mau karena beralasan tidak perlu membuktikan apa pun atas dugaan tertukarnya anak mereka. Gelang atas nama mereka dianggap menjadi bukti kuat.
Dari informasi yang telah dikumpulkan kuasa hukum Siti, memang tidak ada gelang yang tertukar, melainkan gelang ganda atau dua gelang atas nama yang sama, yaitu nama dari ibu B.
”Jadi bukan gelang tertukar, tapi gelang double. Ini yang menjadi tuntutan kami karena ini merugikan. Kenapa bisa double? Ini ada manajemen yang buruk, tidak melakukan SOP dengan benar. Langkah hukum, kami akan menggugat kerugian apa yang sudah dialami klien kami. Gugatan kepada pihak rumah sakit,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak kuasa telah melayangkan laporan kepada Kepolisian Resor Bogor pada 31 Juli 2023 agar ada mediasi lanjutan. Selain itu, laporan tersebut agar polisi mengungkap fakta terkait kasus tertukarnya anak atas dugaan kelalaian pihak Rumah Sakit Sentosa.
”Kami bersurat, melaporkan ini juga ke KPAI agar ada pendampingan secara psikologis kepada ibu dan anak nantinya. Karena ini prosesnya pasti tidak akan mudah setelah ada pertukaran antarbayi. Pihak terduga ibu ini, kan, sama-sama korban dari kelalaian rumah sakit,” ujarnya.
Selain masalah gelang ganda dengan nama yang sama, indikasi dugaan kelalaian rumah sakit yaitu menghilangkan hak ASI eksklusif. Setelah persalinan ibu Siti langsung dipisahkan dengan anaknya. Lalu, Siti dan anaknya tidak dirawat dalam perawatan gabungan.
”Dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 harus ada rawat gabung ibu dan anak selama 24 jam,” lanjutnya.
Tidak menutup kemungkinan, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Kesehatan agar ikut mengawasi kasus tertukarnya anak di Bogor.
Selain itu, kementerian harus tegas dalam perlindungan serta hak ibu dan anak. Kementerian harus pula mengawasi ketat rumah sakit yang menghilangkan hak ibu dan anak, seperti pemberian ASI eksklusif, dan jangan ada lagi kasus anak tertukar terjadi pada keluarga lainnya.
Menurut Ridho, laporan kepada polisi dan ke KPAI sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum berjalan dengan baik. Selain itu, langkah ini dilakukan agar tidak ada pihak tertentu yang menyudutkan korban karena dinilai terkesan lambat dalam memberikan informasi dugaan anak tertukar.
”Ibu Siti dari awal sudah merasa janggal, sudah minta keterangan ke RS, dan datang ke keluarga ibu B. Sampai mengetahui tes DNA, tentu berat. Kondisi ini tentu tidak mudah bagi ibu Siti atau mungkin keluarga lainnya jika berada situasi ini. Pihak keluarga sangat hati-hati karena jangan sampai ke depan menimbulkan masalah lebih besar. Karena ini masih sangat dugaan. Ibu Siti dan keluarga tidak diam, ada upaya itu,” katanya.
Sedang kami dalami, apakah terjadi kelalaian atau tidak. Kalau memang ditemukan kelalaian, maka rumah sakit akan memberikan sanksi. (Gregg Djako)
Penyelidikan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan kasus anak tertukar. Setelah mendengar keterangan dari pihak keluarga ibu Siti, Jumat (11/8/2023), pihaknya akan mendengarkan pula keterangan dari pihak keluarga B dan dari RS Sentosa.
”Kami akan dalami agar terang peristiwa ini apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami akan mediasi dua keluarga ini,” katanya.
Kuasa hukum RS Sentosa, Gregg Djako, menuturkan, pihaknya akan memenuhi panggilan kepolisian.
Baca juga: Menjamin Hak ASI Eksklusif untuk Bayi
Pihaknya juga terbuka untuk memediasi keluarga Siti dan ibu B yang tinggal di Tajur Halang. Mediasi itu ditempuh untuk menyelesaikan masalah anak yang tertukar. Dalam mediasi salah satunya memfasilitasi dan meminta keluarga B untuk menjalani tes DNA. Sebelumnya, pihak rumah sakit juga telah memfasilitasi tes DNA kepada ibu Siti dan hasilnya negatif atau tidak identik.
Namun, dari mediasi lanjutan, pihak keluarga B tidak hadir karena belum siap mental dan psikologis.
Terkait kasus tertukarnya anak itu, pihak rumah sakit akan menindaklanjuti dan memeriksa secara internal. ”Sedang kami dalami, apakah terjadi kelalaian atau tidak. Kalau memang ditemukan kelalaian maka rumah sakit akan memberikan sanksi,” katanya.