Kakek 72 Tahun Cabuli Anak SD di Ruang Publik di Jakarta Timur
Aksi bejat itu terungkap dari dua rekaman kamera CCTV yang menunjukkan aktivitas kakek berinisial U bersama bocah SD di dua tempat berbeda pada hari sama.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Seorang pria tua tertangkap kamera pengawas CCTV berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan berseragam sekolah dasar di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi segera mencari pria tersebut dan menangkapnya.
Kejadian itu disebut benar terjadi oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Simarmata. Sesuai rekaman kamera pemantau CCTV, kejadian terjadi pada Jumat (11/8/2023). Tidak hanya satu, ada dua kamera CCTV yang merekam aktivitas kakek itu bersama bocah SD di dua tempat berbeda pada hari sama. Rekaman itu viral di media sosial.
”Pria itu berinisial U (72). Dia tidak ada hubungan (kerabat) dengan anak itu,” kata Leonardus saat dihubungi Kompas, Minggu (13/8/2023).
Pada salah satu rekaman CCTV, yang antara lain diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, U yang tengah mengendarai sepeda dengan dagangan itu terlihat mendekati bocah berseragam dengan tas ransel pink yang tengah berdiri di pinggir sebuah gang sempit. U lalu beberapa kali mencoba mendekat dan meraba dada bocah tersebut. Tidak lama kemudian ada seorang ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor mendekat ke mereka. Bocah itu lalu pergi disusul U.
Di rekaman CCTV lain yang mengarah pada sebuah teras balai, bocah itu duduk di pojok teras dengan U di sebelahnya. U terlihat memarkirkan sepedanya di depan balai tersebut. Sambil menyilakan salah satu kaki, U mencoba meraba dada bocah itu dan dilawan dengan tolakan lengan. Pada bersamaan, ada anak kecil yang lewat ke arah mereka sehingga U menghentikan aksinya.
Temuan CCTV dan laporan warga membuat polisi segera mencari dan menangkap U.
”Sekarang U sudah menjadi tersangka,” kata Leonardus.
Setelah memproses laporan, polisi akan segera mengajukan visum untuk korban anak yang saat ini dikabarkan masih di luar kota.
Pada Maret 2023, Polres Metro Jakarta Timur juga pernah menindaklanjuti laporan pencabulan yang dibuat orangtua seorang anak berusia 9 tahun di Jakarta Timur. Perbuatan cabul itu dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial SH (65), yang merupakan tetangga korban. SH baru ditangkap polisi pada Juni lalu.
Kasus pidana itu menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) karena terjadi berulang dan mengakibatkan trauma fisik dan psikologis mendalam akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dalam keterangannya, menyebutkan jika korban terindikasi mengalami trauma. Bahkan, korban meminta untuk ganti kelamin kepada orangtuanya.
”Kami turut prihatin terhadap apa yang dialami anak korban. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak 5 kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu,” kata Nahar.
Nahar menegaskan, KemenPPPA mendukung penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kementerian juga segera bekerja sama dengan Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban.
KemenPPPA, kata Nahar, mengimbau kepada seluruh orangtua dan masyarakat agar bersama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Setiap orangtua perlu mengajarkan sejak dini kepada anak tentang pentingnya mengenal bagian tubuh dan area pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Bangun kedekatan dan komunikasi yang baik dengan anak agar mereka mau membuka diri dan berkomunikasi dengan terbuka kepada orangtua sehingga diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang.
”Bukan berarti karena anak berada di lingkungan yang dikenal dan bersama dengan orang dekat lantas potensi ancaman terhadap anak akan pelecehan dan kekerasan seksual hilang. Anak perlu diajarkan untuk waspada dan berhati-hati, sembari kita para orangtua tetap mengawasi. Pastikan anak juga tidak mudah terbujuk rayu,” katanya.
Nahar pun mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan laporan pengaduan SAPA 129 yang melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.Baca Juga: Mantan Camat di Bekasi Diduga Perkosa Anak Tirinya Selama Empat Tahun