logo Kompas.id
MetropolitanProgram Pengendalian Polusi...
Iklan

Program Pengendalian Polusi Udara Jakarta Dipertanyakan

Sambil mendesak dan menanti aksi nyata pemerintah pusat dan daerah mengatasi polusi udara, waspadai potensi infeksi saluran pernapasan dan gunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 4 menit baca
Suasana lanskap Jakarta yang padat permukiman dan gedung dengan kabut tipis polusi saat terlihat dari kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Selain kualitas udara, permasalahan kependudukan juga menjadi beban lingkungan di wilayah Jakarta.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana lanskap Jakarta yang padat permukiman dan gedung dengan kabut tipis polusi saat terlihat dari kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Selain kualitas udara, permasalahan kependudukan juga menjadi beban lingkungan di wilayah Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kalangan mempertanyakan aksi nyata dari pemerintah dalam mengatasi tingginya polusi udara Jakarta saat ini. Padahal, mendapatkan udara bersih merupakan hak warga negara.

Tim advokasi koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) kembali mendesak pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab sekaligus mengatasi polusi udara. Desakan itu berdasarkan kemenangan gugatan citizen lawsuit atas pencemaran udara yang diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Namun, Presiden serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih mengajukan kasasi terhadap putusan itu pada awal Januari 2023.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000