Sidang Tuntutan Mario-Shane Ditunda, Keluarga David: Ada yang Janggal
Pihak korban mengeluhkan proses penanganan kasus yang dinilai sudah terlalu lama hingga enam bulan lebih.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa perkara penganiayaan anak, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda. Jaksa belum siap dengan berkas tuntutan kedua terdakwa.
Sidang tuntutan yang awalnya diagendakan pada Kamis (10/8/2023) pukul 10.00 mulai terlambat sekitar pukul 10.22. Selain dua terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam, hadir pula majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, tim jaksa penuntut hukum, serta tiga pengacara terdakwa Mario (20) dan seorang pengacara Shane (19).
Penonton persidangan terbuka itu diramaikan pers dan sebagian kecil pihak korban, Cristalino David Ozora (17). Adapun keluarga terdakwa, seperti keluarga Shane yang biasanya meramaikan sidang, hari ini tidak terlihat mencolok.
Tidak lama setelah hakim ketua membuka sidang, jaksa menyampaikan mereka belum siap menyampaikan tuntutan. ”Kami masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami meminta waktu untuk hari Rabu depan,” kata jaksa.
Mendengar pernyataan itu, hakim ketua memutuskan agar sidang ditunda hingga pekan depan. ”Rencana tuntutan dan penuntut belum siap, jadi kami tunda sampai 15 Agustus 2023,” kata Alimin.
Usai sidang berakhir, pihak David menyampaikan kekecewaannya. Ayah David, Jonathan Latumahina, mengeluhkan proses penanganan kasus yang dinilai sudah terlalu lama hingga enam bulan lebih. Dengan ditundanya agenda sidang hari ini pun ia menduga adanya kejanggalan.
”Ada yang aneh. Biasanya kuasa hukum berdua (terdakwa) komplet dari awal. Hari ini enggak datang, seperti sudah tahu. Ini, sih, pikiran buruk saja. Beginilah hukum di negeri ini kalau enggak dikawal,” ujarnya.
Terkait tuntutan terhadap terdakwa, ia mengharapkan, jaksa dan hakim dapat memaksimalkan pidana terhadap terdakwa sesuai fakta hukum, termasuk fakta-fakta yang ditunjukan terdakwa di persidangan.
Nanti bagaimana jaksa dan hakim menerapkan restitusi itu kita serahkan kepada mereka, kan restitusi sudah dicantumkan di UU, hakim yang mulia dan penuntut umum akan memberikan dalam tuntutan. ( Mellisa Anggraini)
Ditambahkan kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, pihaknya menginginkan tuntutan yang akan dibacakan pekan depan berpihak pada korban dan masyarakat sehingga bisa memberikan efek jera. Selain itu, ia juga berharap agar jaksa dan hakim menetapkan restitusi terhadap terdakwa untuk mengganti rugi biaya pengobatan David selama ini.
”Itu sudah disampaikan LPSK dan diberikan ke jaksa, seluruh yang mengikuti persidangan tahu. Nanti bagaimana jaksa dan hakim menerapkan restitusi itu kita serahkan kepada mereka, kan restitusi sudah dicantumkan di UU, hakim yang mulia dan penuntut umum akan memberikan dalam tuntutan,” tuturnya.
Pascapenganiayaan yang dilakukan pada Februari 2023 silam, David semakin pulih mesti masih mengalami trauma di otaknya sehingga kemampuan kognitif dan motorik belum kembali normal. Untuk memulihkannya, David harus menjalani fisioterapi, kontrol rutin, dan belajar di sekolah dengan pendampingan psikolog.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, dakwaan kedua dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, dakwaan ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.