Polsek Tambora Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor asal Lampung
Saat ditangkap, pelaku membawa mobil pikap berisi dua unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan dengan cara dikamuflase menggunakan kasur busa, lalu ditutup terpal.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
Barang bukti sepeda motor dan mobil pikap yang diperoleh kepolisian dari pelaku pencurian sepeda motor, Senin (7/8/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung berhasil ditangkap polisi saat hendak mengangkut hasil curiannya menggunakan mobil pikap, Sabtu (5/8/2023). Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah mengirim sepeda motor curian dari Jakarta ke Lampung selama tiga bulan terakhir.
Kepala Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi satu unit mobil pikap putih yang diduga membawa kendaraan hasil curian ke Lampung. Mobil tersebut dihentikan di Jalan Puri Raya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/8/2023) pukul 02.00.
Saat ditangkap, mobil pikap tersebut sedang membawa dua unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di dalam bak mobil dengan cara dikamuflase menggunakan kasur busa yang disusun rapi, lalu ditutup terpal.
”Setelah mengamankan dua unit sepeda motor, penyidik mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian lainnya. Atas dasar pengembangan, polisi kembali menggerebek lokasi berikutnya, yakni rumah toko di Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/8/2023),” ujar Syahduddi pada konferensi pers di Polsek Tambora, Senin (7/8/2023).
Syahduddi menyebut, terdapat 10 total tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Lampung dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
Endry Pramono (33), Muhammad Asrofi (28), dan Muhammad Sukma Aji (19) berperan sebagai pengepul. Kemudian, Jaka Puja Pratama (29), Ikbal Pratama (19), Feri Hermansyah (28), dan Firmansyah (22) sebagai pengangkut sepeda motor curian. Adapun tiga tersangka lainnya, Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Tersangka pencurian motor, yakni EP, MA, dan MSA, mengaku menerima perintah dari dua orang pengendali, yang berdomisili di Lampung. Keduanya pengendali berinisial CH dan SS yang saat ini masih berstatus sebagai buron,” tutur Syahduddi.
EP, MA, dan MSA diberi tiga tugas dari pengendali di Lampung untuk menjemput sepeda motor curian, mengumpulkannya di ruko, serta mengirim hasil curian ke Lampung menggunakan mobil pikap. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beberapa kali mengirim sepeda motor curian dari Jakarta ke Lampung selama tiga bulan terakhir dengan jumlah unit yang tidak terhitung.
Syahduddi mengatakan, motor curian akan diambil oleh ketiga tersangka di lokasi yang ditentukan oleh pengendali. Lokasi penjemputan motor, antara lain, di Jalan Kawasan Industri Pasar Kemis, Jatiuwung, Kota Tangerang dan di Jalan Perumahan Bumi Indah, Tangerang.
Jika EP, MA, dan MSA berhasil mencuri sepeda motor, mereka menerima upah Rp 500.000 per sepeda motor dari CH dan SS melalui transfer. Sementara itu, jika mereka berhasil mengirim motor ke Lampung, mereka akan mendapatkan upah Rp 800.000 per sepeda motor.
”Pada saat sepeda motor curian yang ada di ruko sudah berjumlah lima unit, sepeda motor akan diambil dengan mobil pikap dan dibawa ke Lampung. Para tersangka mulai beroperasi dari Mei hingga 5 Agustus 2023 saat ditangkap oleh Polsek Tambora,” kata Syahduddi.
Beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 2 unit mobil warna putih Isuzu Traga, 6 unit sepeda motor yang terdiri dari 1 Honda Vario, 3 Honda Beat, 1 Honda Scoopy, dan 1 Yamaha R15, serta 6 unit ponsel.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama, para pelaku memilih mencuri sepeda motor sebagai pekerjaan utama karena faktor ekonomi. Adapun mereka juga menjadi sopir truk dan kernet sebagai pekerjaan sampingan.
Atas perbuatannya, para pelaku terkena Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tidak parkir sembarangan
Terkait maraknya kasus pencurian, Putra memberi imbauan agar warga yang memiliki sepeda motor non-keyless menggunakan kunci ganda ketika memarkirkan sepeda motor. Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak parkir sembarangan.
”Selain melakukan patroli rutin dan patroli gabungan, kami juga mengajak peran serta masyarakat pemilik sepeda motor untuk turut andil mengamankan sepeda motor miliknya masing-masing, terutama pada jenis sepeda motor yang menjadi langganan pelaku kejahatan curian motor,” ujar Putra.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kuantitas dan kualitas patroli gabungan untuk pencegahan kejahatan. Namun, dari hilir, masyarakat harus mengetahui dan menyadari bahwa motor yang dibeli memiliki sistem keamanan standar pabrikan yang sangat lemah sehingga harus menambah kunci ganda SNI, alarm, dan GPS untuk antisipasi jika dicuri.
”Sepeda motor juga seharusnya diparkir di garasi. Sepeda motor tidak boleh diparkir di gang atau di jalan umum agar tidak mudah diakses oleh orang lain, termasuk pelaku kejahatan,” tutur Putra.