Terdesak Utang, Kepala Toko Swalayan di Bekasi Dalangi Perampokan
Kepala toko swalayan mengambil uang senilai Rp 40 juta untuk melunasi utang istrinya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepala toko swalayan di Jalan Kampung Rawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Chandra Satriyanto menjadi tersangka karena mendalangi perampokan uang puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja. Ia merancang skenario perampokan itu karena desakan melunasi utang istrinya.
Perampokan toko swalayan Alfamart di Jalan Kampung Rawa itu terjadi pada Rabu (2/8/2023). Chandra Satriyanto, kepala toko, melaporkan kasus perampokan itu pada Kamis keesokan harinya. Dalam penyelidikan, Kepolisian Sektor Bekasi Timur yang menangani kejadian perampokan itu mengendus adanya skenario perampokan palsu yang dirancang Chandra.
”Chandra berperan sebagai karyawan atau kepala toko yang mempunyai ide, merencanakan, mengatur skenario, serta berpura-pura ikut menjadi korban kekerasan,” kata Kepala Polsek Bekasi Timur Komisaris Sukadi dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).
Selain menetapkan Chandra sebagai tersangka dan menahannya, Polsek Bekasi Timur juga menahan sejumlah tersangka lain yang terlibat. Mereka meliputi Nana Supriatna selaku pencari tim eksekutor dan penyedia alat-alat pendukung skenario perampokan serta Subuh Suparman dan Indra Dwi Baskoro yang menjadi eksekutor atau yang merampok. Sehari-hari, Nana bekerja sebagai pedagang asongan, lalu Subuh dan Indra sebagai tukang parkir.
Sampai Sabtu kemarin, polisi masih memburu A, istri Chandra. Ia diduga terlibat merencanakan hingga merekrut tim eksekutor dalam perampokan itu.
Chandra dan A merencanakan agar tersangka Subuh dan Indra datang sebagai perampok dengan membawa golok dan pisau sebelum toko tutup. Saat perampokan, Chandra berada di toko bersama satu karyawan penjaga kasir berinisial D. D tidak terlibat dalam rencana perampokan palsu ini.
”Kedua tersangka mengeluarkan senjata tajam golok dan pisau, kemudian mereka mengambil telepon seluler milik saksi D dan tersangka Chandra,” ujarnya.
Para eksekutor lalu pergi ke ruangan kantor yang di dalamnya ada brankas uang hasil penjualan toko. Mereka mengeluarkan uang Rp 1 juta dan DVR recorder kamera CCTV. Setelah itu, eksekutor memplakban tangan dan mulut D dan Chandra. Keduanya lalu digiring ke dalam kantor dan dikunci dari luar oleh kedua eksekutor.
D dan Chandra lalu berupaya melepaskan diri dari bekapan plakban dan keluar melalui jendela di ruangan kantor toko hingga dapat bebas dan melapor ke polisi.
Ketika akhirnya dimintai keterangan polisi, D mengungkapkan kecurigaannya pada tersangka Chandra yang tertangkap memberikan kode kepada tersangka eksekutor dan kejanggalan lainnya. Setelah didiami lebih lanjut, Chandra pun mengaku bahwa perampokan itu ia buat dengan bantuan orang-orang yang ia bayar.
”Tersangka Chandra mempunyai niat dan merencanakan aksi pencurian di TKP sejak tanggal 30 Juli 2023, dengan maksud memiliki dan menguasai uang tunai hasil penjualan dan beberapa benda atau barang yang ada di TKP,” kata Sukadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Chandra sebelumnya mengambil uang toko senilai sekitar Rp 40 juta. Uang itu digunakan untuk melunasi utang sang istri, A.
Sebelumnya, kasus perampokan kerap terjadi di toko-toko Alfamart di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam periode Februari hingga Mei 2023, misalnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangani sembilan laporan perampokan di Jakarta dan Bekasi. Perampokan itu dilakukan dua tersangka berinisial SS dan J.
Keduanya selalu mengincar toko Alfamart yang banyak beroperasi 24 jam. Aksi itu dilakukan antara malam dan dini hari. Keduanya melakukan perampokan dengan membawa senjata tajam hingga senjata api untuk menakuti karyawan toko.
Kepala Unit 2 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, tersangka adalah residivis pencurian dan baru bebas pada 2019. Sejak itu, kedua pelaku asal Lampung itu beraksi di Jakarta dan sekitarnya (Kompas.id, 29/5/2023).
”Sebelum kami tangkap, dua pelaku ini sudah mapping Alfamart yang ada di wilayah Cimahi dan Purwakarta, Jawa Barat,” kata Maulana.
Dalam setiap perampokan yang dilakukan, para pelaku bisa mendapatkan barang dan uang hingga puluhan juta rupiah. Pada kasus di Jatiasih, Bekasi, pelaku menggasak uang tunai Rp 58 juta dari brankas di minimarket. Motif para pelaku mencuri bukan alasan ekonomi, melainkan untuk bermain judi.
”Jadi, faktor kesenangan dari masing-masing pelaku,” ungkapnya.