Kabel Optik Masih Memakan Korban, Korban Sebaiknya Layangkan Gugatan
Sultan Rif'at Alfatih (20) bukan satu-satunya korban akibat semrawutnya kabel di Jakarta. Pengemudi daring, Vadim (38), meninggal setelah terjerat kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kabel optik semrawut lagi-lagi menelan korban jiwa. Kali ini, pengemudi ojek daring, Vadim (38), tewas setelah terjerat kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023) malam. Keluarga para korban bisa menggugat dan mendapat ganti rugi dari kontraktor ataupun pemerintah, sedangkan masyarakat yang tinggal di sekitar kabel semrawut dapat meminta perlindungan.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, korban jeratan kabel berhak mendapat ganti rugi berupa biaya perawatan dan pemulihan dari pemerintah ataupun perusahaan pemilik kabel fiber optik. Korban juga bisa menuntut pemulihan atas trauma yang dialaminya.
”Para korban bisa menggugat kontraktor atau pemerintah provinsi, tergantung luka yang dialaminya apakah ringan atau berat. Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kabel semrawut juga dapat meminta perlindungan dari pemprov. Masyarakat menjadi tanggung jawab pemprov dan kontraktor,” tutur Trubus, Jumat (4/8/2023).
Trubus juga mendorong masyarakat agar mengajukan gugatan kelompok atas semrawutnya kabel optik di Jakarta. Apalagi, kabel optik yang menjuntai di beberapa kawasan Jakarta telah memakan banyak korban.
”Harus ada class action karena ini terjadi bukan hanya di satu tempat. Saya mendorong agar organisasi, seperti lembaga bantuan hukum atau lembaga swadaya masyarakat, berani melakukan gugatan hukum mewakili warga,” ujar Trubus.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kabel optik di jalan merupakan tanggung jawab negara. Artinya, instansi pemerintah yang berkaitan dengan pemasangan kabel optik melakukan kekeliruan pemasangan hingga mengakibatkan kematian warga.
Selain itu, perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan atau kematian warga akibat terjerat kabel optik. Kedua pihak memiliki tanggung jawab yang sama jika terjadi kesalahan yang berakibat fatal.
Korban bisa menuntut di pengadilan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan masyarakat, sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Disebutkan, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
”Pihak atau orang yang paling bertanggung jawab tidak tertutup kemungkinan untuk dapat turut dipidanakan,” kata Fickar.
Apabila perusahaan pemilik dan kontraktor pelaksana terbukti lalai, Pemprov DKI semestinya bisa memberi sanksi tegas hingga mencabut izin perusahaan.
Sementara itu, pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan, kelalaian dapat dibuktikan melalui catatan pemeriksaan rutin oleh perusahaan serta pengawasan oleh Dinas Bina Marga DKI. Apabila perusahaan pemilik dan kontraktor pelaksana terbukti lalai, Pemprov DKI semestinya bisa memberi sanksi tegas hingga mencabut izin perusahaan.
”Sanksi bisa mulai dari pemotongan kabel serta pencabutan izin usaha perusahaan dan kontraktor. Tidak tertutup kemungkinan untuk memajukan ke meja hijau atau ke pengadilan terhadap perusahaan yang mengabaikan pekerjaan dan membahayakan keselamatan warga,” tuturnya.
Menurut Nirwono, kasus kabel fiber optik yang menjuntai hingga jalan raya menjadi momentum Pemprov DKI Jakarta untuk segera mempercepat pemindahan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah.
Memakan korban lagi
Kabel fiber optik yang menjuntai hingga jalan raya saat ini tengah menjadi kewaspadaan masyarakat. Sultan Rif'at Alfatih (20) bukan satu-satunya korban akibat semrawutnya kabel utilitas di Jakarta. Seorang pengemudi ojek daring, Vadim (38), meninggal setelah terjerat kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023) malam.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Agus Suwito mengatakan, saat itu korban tengah melintasi Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023) pukul 23.00. Korban diduga tidak melihat kabel yang melintang di tengah jalan.
Sepeda motor yang dikendarai korban akhirnya hilang kendali sehingga terperosok dan menabrak trotoar. Korban mengalami luka jeratan di leher dan bagian kepala. Pihak kepolisian melarikan korban ke Rumah Sakit Pelni, tetapi nyawanya tidak tertolong.
”Saat anggota kami mengecek tempat kejadian perkara (TKP), korban masih berada di sana dalam keadaan hidup. Saat dievakuasi ke rumah sakit, korban juga masih dalam keadaan hidup. Korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Agus.
Agus mengatakan, pihaknya akan memanggil langsung pemilik kabel semrawut tersebut. Pemanggilan ditujukan untuk melakukan klarifikasi atas insiden yang menyebabkan pengemudi ojek daring meninggal. Pihaknya juga terus mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengecek lokasi kabel yang menjuntai di wilayah Jakarta Barat imbas terjadinya kecelakaan tersebut. Pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak ada untaian kabel yang dapat membahayakan masyarakat.
Adapun sehari setelah peristiwa tersebut, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mulai merapikan kabel-kabel yang semrawut agar tidak lagi terjuntai dan melintang di sepanjang Jalan Brigjen Katamso hingga Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.