logo Kompas.id
MetropolitanSanksi Bagi Penumpang KA...
Iklan

Sanksi Bagi Penumpang KA Berhenti Setelah Stasiun Tujuan

PT Kereta Api Indonesia memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya atau berhenti setelah stasiun tujuan mulai Kamis (3/8/2023). Sanksi denda hingga tidak boleh naik kereta api sementara waktu.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
· 4 menit baca
Beberapa penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Beberapa penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Per Kamis (3/8/2023), PT Kereta Api Indonesia atau KAI memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya, yakni berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu. Beberapa penumpang merasa khawatir jika "kebablasan" akibat tidak sengaja tertidur di dalam kereta api.

Warga Jakarta Utara, Ikhsan Fauzy (34), yang hendak melakukan perjalanan kereta api dari Stasiun Pasar Senen (Jakarta) menuju Stasiun Babat (Jawa Timur), khawatir dengan aturan terbaru tersebut. Sebab, ia biasanya memilih untuk tidur sepanjang perjalanan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000