Terduga Pencuri Ponsel di Kawasan Ancol Tewas Dianiaya Petugas Sekuriti
Empat oknum petugas sekuriti diduga menyiksa korban untuk mengakui perbuatannya. Pengelola Ancol Taman Impian menyesalkan peristiwa tersebut dan mengambil langkah agar kejadian itu tidak terulang lagi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang terduga pencuri telepon seluler dianiaya empat petugas sekuriti hingga tewas di kawasan Ancol Taman Impian, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023). Meski korban terbukti residivis, pihak Ancol berjanji kejadian tersebut tidak akan terulang di wilayah mereka.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pademangan Ajun Komisaris I Gede Gustiyana menjelaskan, penganiayaan ini menimpa Hasanuddin (42). Pria itu dianiaya empat oknum petugas sekuriti berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) pada Sabtu sekitar pukul 13.00.
”Diduga meninggalnya antara pukul empat atau lima sore, dari hasil otopsi. Jadi, korban rencananya sempat mau dilepaskan setelah dianiaya. Ternyata waktu dipindahkan, mau dikeluarkan dari Ancol, meninggal di kendaraan,” tutur Gede kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Penganiayaan bermula setelah salah seorang saksi petugas sekuriti berpatroli. Dia menemukan korban, yang dicurigai melakukan tindak pidana di sekitar Ancol. Saksi lalu mengamankan orang tersebut ke pos pengamanan.
Empat pelaku kemudian menyiksa Hasanuddin, antara lain memukul dengan tangan kosong, menendang, membakar benda-benda yang kemudian disentuhkan ke tubuh korban, mencambuk dengan kabel, hingga menyiram air cabai.
”Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti. Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu,” ujar Gede.
Dari hasil pendalaman, korban adalah salah seorang residivis yang suka melakukan tindak pidana pencurian ponsel atau dompet baik di dalam bus maupun tempat umum lain. Namun, bagaimanapun, penyiksaan yang menghilangkan nyawa tersebut tidak dibenarkan.
Keempat oknum itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) ke-3E Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana oleh beberapa orang yang melakukan kekerasan kepada seseorang sehingga meninggal. Ditambah, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Mereka bisa dipenjara maksimal 12 tahun.
Langkah pengelola
Head of Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, dihubungi hari ini, menyampaikan, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada polisi penanganan empat tersangka yang merupakan tenaga alih daya di Ancol tersebut.
”Kami sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” katanya.
Kerja sama dengan pihak berwajib, seperti polisi, juga diprioritaskan ketika benar-benar ada kejadian pencurian atau tindak kriminal lain yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan pengunjung. Ini juga untuk memastikan tindakan pengamanan tidak melampaui batas hukum.
”Kami selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib apabila memang ada laporan mengenai kejadian kriminalitas seperti pencurian. Sebagai upaya pencegahan, tim keamanan rutin berpatroli dan memberikan imbauan kepada para pengunjung agar tetap waspada dalam berwisata,” pungkasnya.