Pencandu Narkoba Aniaya Temannya karena Dikira Informan Polisi
Pelaku adalah para penyalah guna narkotika. Bahkan, salah seorang di antaranya bandar dan residivis narkotika.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat pemuda menganiaya kawan mereka berinisial M di Kalideres, Jakarta Barat. Keempat pelaku menduga M informan polisi yang akan melaporkan mereka karena penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres Ajun Komisaris Syafri Wasdar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7/2023), mengatakan, mereka mengamankan tiga orang dari empat pelaku penganiayaan terhadap M (34). ”Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang di antaranya, berinisial G (30), A (28), dan L (29). Sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas,” katanya, Kamis.
Penganiayaan terjadi di Kelurahan Pegadungan, Kalideres, hari ini. M dituduh keempat pelaku yang merupakan temannya sendiri sebagai informan polisi. M dinilai mengancam keempat pemuda yang menjadi pencandu narkoba tersebut. Bahkan, pelaku berinisial G diketahui sebagai bandar sabu dan pernah dipidana karena penyalahgunaan narkotika.
”Para pelaku yang berjumlah empat orang ini menjemput ke rumah korban. Setibanya di rumah korban, para pelaku menuduh bahwa korban merupakan informan dari polisi. Korban menolak. Tapi, lantaran tidak percaya, kemudian para pelaku menganiaya korban,” tutur Syafri.
Penganiayaan dilakukan para pelaku dengan tangan kosong dan juga dengan celurit. M mengalami luka robek di kepala sebelah kanan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kalideres.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Ajun Komisaris Aep Haryaman menjelaskan, saat mengejar para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit beserta tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, satu buah pipet, dan timbangan. Barang itu ditemukan dari pelaku berinisial L.
”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aep.
Secara data, kasus penyalahgunaan narkotika di Jakarta Barat selalu menempati urutan pertama setidaknya sejak 2015 menurut data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta. Pada 2021, jumlah kasus narkotika mencapai 309 kasus, tertinggi setelah pencurian berat (200 kasus) dan penganiayaan berat (127 kasus). Kasus penyalahgunaan narkotika tertinggi di Jakarta Barat terjadi pada tahun 2017, sebanyak 1.163 kasus.