Pelaku Penukar QRIS Amal Masjid di Jakarta Segera Dibawa ke Meja Hijau
Aksi pelaku viral setelah ketahuan menukar stiker kode respons cepat QRIS di masjid-masjid dengan stiker yang ia buat sendiri atas nama ”Restorasi Masjid”.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah tiga bulan diproses sebagai tersangka, kasus Mohammad Iman Mahlil Lubis dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia sebelumnya menghebohkan Ibu Kota karena menukar stiker kode respons cepat QRIS di masjid-masjid dengan stiker yang ia buat sendiri atas nama ”Restorasi Masjid”.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023), menyampaikan, berkas perkara tersangka 40 tahun itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
”Sebagai tindak lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, tim penyidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade.
Iman ditetapkan sebagai pelaku penipuan melalui media elektronik dan/atau manipulasi data seolah-olah otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 80 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023) dini hari. Sehari sebelum itu, ia dilaporkan pengurus Masjid Nurul Iman di Blok M Square, Jakarta Selatan. Pelapor menemukan sebanyak 24 stiker kode respons cepat QRIS baru tertempel di banyak bagian masjid. Dari rekaman kamera CCTV, pengelola masjid mengetahui stiker itu ditempeli seorang pria yang merupakan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis saat itu menjelaskan, stiker QRIS dengan nama Restorasi Masjid yang dibuat tersangka ditempel di atas stiker lain atas nama masjid, yang dipakai sebagai alat pembayaran digital ke rekening masjid untuk pemeliharaan dan kegiatan masjid.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia membuat QRIS atas nama Restorasi Masjid dengan dua rekening bank pribadi melalui dua aplikasi Youtap dan Pulsabayar. Mantan pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) itu lalu mencetak banyak stiker QRIS ke rekening-rekening tersebut pada 23 Maret 2023.
Kemudian, sejak awal April, ia mulai aktif menyebarkan stiker ke masjid-masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penempelan stiker itu dilakukan secara diam-diam tanpa seizin pengelola atau penjaga masjid. Total ada 38 masjid dan fasilitas umum, seperti ATM dan bank di Jakarta dan sekitarnya, yang ia tempel stiker QRIS miliknya. Uang yang didapat dari penempelan stiker baru itu mencapai sekitar Rp 13 juta.
Perbaiki masjid
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, tersangka pernah mengaku, alasannya melakukan perbuatannya adalah untuk memperbaiki masjid yang rusak. Ide ini tercetus pada akhir Maret 2023.
”MIML datang ke Masjid Hasyim Asyari, kemudian melihat bahwa atap dari Masjid Hasyim Asyari rusak atau bolong. Kemudian yang bersangkutan menanyakan kepada tukang bersih-bersih di masjid tersebut perihal mengapa dana masjid tidak dipakai untuk memperbaiki masjid. Namun, pihak kebersihan mengatakan bahwa QRIS yang ada di masjid tersebut juga tidak diketahui ke mana arah dana tersebut ditransfer,” kata Trunoyudo.
Sejak itu, tersangka berinisiatif membuat QRIS atas nama Restorasi Masjid. Uang yang masuk ke sana diniatkan untuk memperbaiki masjid yang rusak (Kompas.id, 11/4/2023).
Kasus ini pun sempat membuat Bank Indonesia (BI), selaku regulator alat pembayaran elektronik ini, buka suara. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati mengatakan, pelaku terdaftar sebagai salah satu pemilik usaha atau merchant QRIS. Namun, usaha itu tidak untuk penggunaan keperluan rumah ibadah.
Adapun penerbitan QRIS oleh tersangka sudah sesuai prosedur dan terverifikasi. Dengan demikian, QRIS yang dicetak bukan kode palsu.
”Kode palsu itu enggak bisa di-scan. Kasus ini terkait adanya penyalahgunaan. Ciri-cirinya, kalau kita scan kode pakai aplikasi, yang keluar bukan nama merchant atau masjidnya. Ini mengharuskan kita check and recheck, cari tahu informasi langsung dari merchant,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring dan luring di Jakarta.
Adapun akun ”Restorasi Masjid” yang dibuat tersangka pun dipastikan akan masuk daftar hitam. Hal ini karena akun itu terindikasi penipuan dan berpotensi melanggar ketentuan. Mekanisme pengamanan ini masih akan dikembangkan bersama lembaga dari ekosistem terkait, seperti Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
”Ini menjadi upaya memberi efek jera dan awareness kepada masyarakat agar berhati-hati dengan adanya black list terhadap merchant, yang sudah terindikasi dan tinggal menunggu keputusan penegak hukum,” kata Fitria.