Polisi Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Mewah
Duo pencuri modus pecah kaca mobil di Jakarta Barat ini berbagi tugas sebagai joki, pengawas lokasi, dan pencuri. Mereka menyasar mobil yang parkir di pinggir jalan atau gang umum.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Jakarta Barat. Duo pencuri ini menyasar mobil yang tergolong mewah dan menjual barang-barang hasil curian untuk membeli narkoba.
Enam bulan sudah Arif (40) dan Nurman (30) berkawan lantaran sama-sama bermukim di Kalideres, Jakarta Barat. Dari perkawanan itu, keduanya tiga kali mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil.
Mereka menyasar Toyota Fortuner dan Toyota Alphard yang parkir di Jalan Bandengan dan Toyota Rush di Jalan KH Mas Mansyur. Pencurian terakhir pada 5 Juli lalu berujung laporan ke Polsek Tambora sehingga Arif ditangkap dua pekan kemudian, sedangkan Nurman masih dalam pencarian.
Kepala Polsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, keduanya beraksi selama Juni sampai Juli. Mereka menggunakan alat pemecah kaca mobil dan beraksi dalam waktu relatif cepat.
”Arif jadi joki dan mengawasi lokasi pencurian. Nurman memecahkan kaca mobil dan mengambil barang-barang korban. Mereka selalu mengincar mobil yang parkir di jalan atau gang umum. Hasil curian untuk beli sabu. Dari tes urine, Arif positif,” ucap Putra, Minggu (23/7/2023).
Pencurian terakhir terjadi pada Rabu pukul 20.20 di Jalan KH Mas Mansyur. TN (54), pemilik mobil, tengah berbelanja di minimarket. Setelah 10 menit, dia kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil di sisi kiri pecah. Semua barang, di antaranya komputer jinjing (laptop) dan gawai, raib. Kerugian ditaksir hampir Rp 30 juta.
Dari penelusuran lokasi, kamera pengawas atau CCTV, dan keterangan saksi, polisi pun meringkus Arif di rumahnya. Kepada penyidik, tersangka mengakui pencurian yang terjadi. Keduanya sudah tiga kali beraksi dengan peran sebagai joki dan pengawas serta pencuri dengan alat serupa senter kecil.
”Kami imbau warga supaya tidak parkir mobil di tepi jalan atau gang umum. Parkir di tempat parkir yang ada atau garasi rumah,” kata Putra.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu sepeda motor milik Nurman yang digunakan untuk mencuri dan gawai milik korban. Adapun barang curian lain dijual melalui lokapasar (marketplace).
Saat ini Arif mendekam dalam tahanan Polsek Tambora. Dia melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Pencegahan
Selama Januari sampai pertengahan Maret 2023, Polda Metro Jaya menyelesaikan 16 laporan kasus pencurian dengan 25 tersangka. Pelaku menggunakan kunci T hingga kekerasan dengan senjata tajam dan senjata api dalam aksinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko meminta partisipasi warga untuk melaporkan tindak kejahatan, memasang CCTV di tempat tinggal, dan kerja sama lainnya guna mencegah kejahatan.
Polda Metro Jaya menjalankan program preemtif melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan dengan target warga untuk menjaga lingkungan. Kemudian program Satu RW Satu Polisi agar terjalin interaksi secara positif antara polisi dan warga.
”Polisi RW datang, melihat, mendengar, mencatat, dan selaku penyelesai masalah apa pun, terikat menjaga lingkungan,” kata Trunoyudo.
Program lainnya lewat sinergi Bhabinkambtibmas, Babinsa, lurah, dan desa dalam tiga pilar. Sinergi itu untuk memetakan persoalan agar ada pemecahan masalah. Polda Metro Jaya juga tetap menjalankan Patroli Perintis Presisi setiap malam.