Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu di Dalam Kemasan Makanan Impor
Peredaran ini dilakukan dengan modus putus rantai yang sementara ini menyulitkan aparat menelusuri asal muasal barang terlarang tersebut.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan peredaran 36 kilogram narkotika jenis sabu lewat penangkapan seorang kurir di Depok, Jawa Barat. Peredaran ini dilakukan dengan modus putus rantai yang sementara ini menyulitkan aparat menelusuri asal muasal barang terlarang tersebut.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, Senin (17/7/2023), mengungkapkan, 36 kilogram (kg) sabu itu diselundupkan ke dalam 32 bungkus kopi merek Bluebeard asal Amerika Serikat dan 2 bungkus teh asal China.
”Waktu kejadian (penyitaan) pada tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 di ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka RT 005 RW 004, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Barang bukti itu didapat setelah polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas seorang kurir sabu bernama Robi alias RB (38). RB dilaporkan pernah bertransaksi narkotika di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, yang berbatasan dengan Depok.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap RB yang bekerja sebagai wiraswasta ini. Pada 1 Juli 2023, sekitar pukul 05.50, ia tertangkap sendirian ketika hendak bertransaksi di pinggir Jalan Raya Cinangka, Depok, dengan membawa sebuah mobil Honda Jazz.
”Pada mobil yang dikendarai oleh Saudara RB ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard dari Amerika, berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti.”
Lima bungkus narkotika lain ternyata sudah diletakkan penyuplai di sebuah gerobak di pinggir jalan dan siap dibeli oleh pemesan. Jika barang itu berhasil dijual RB, penyuplai akan mengupah RB senilai Rp 25 juta-Rp 50 juta per kilogram sabu yang terjual.
Akibat keterlibatan tersebut, RB terancam dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati seperti diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berat mengingat jika sabu itu berhasil diedarkan, diperkirakan akan ada 144.000 jiwa terancam karena penyalahgunaan narkotika.
Adapun penyuplai sabu kini masih ditelusuri aparat. Polisi akan bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Badan Narkotika Nasional, dan lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri untuk mendalami jaringan dan jejak sindikat yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.
”Modus pelaku lebih pintar karena mengupayakan putus rantai. Jadi, tersangka ini (RB) enggak tahu siapa yang mengirim narkotika ini. Tetapi, kami enggak berhenti di situ. Kami ungkap dengan cara-cara lain untuk tahu kira-kira ini jaringan mana,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan, modus putus rantai ini, antara lain, dilakukan dengan memanfaatkan layanan jasa pengiriman langsung, baik lewat jalur udara maupun laut. Para sindikat juga sudah pandai menyamarkan nama dan alamat tujuan sehingga penerimanya tidak terendus.
”Kalau dulu dibawa barangnya langsung, kalau sekarang pakai paket. Bahkan, mereka sanggup untuk menyamarkan, pengirimannya tidak jelas, penerimanya juga disamarkan, dan sebagainya. Itu modus-modus yang selalu berubah dari pelaku sindikat narkotika,” tuturnya seusai konferensi pers.
Data Badan Narkotika Nasional 2021 yang dirilis tahun lalu menyebutkan, Jakarta dan Jawa Barat menjadi provinsi ketiga dan keempat wilayah pengungkapan kasus narkotika terbesar di Indonesia, dengan masing-masing 3.511 kasus dan 2.570 kasus.
Baik Jakarta maupun Jawa Barat dan Banten merupakan jalur penyelundupan narkoba lewat laut di Pulau Jawa yang masuk dari Samudra Indonesia di selatan. Posisi ini memasukkan provinsi itu ke dalam 12 kawasan rawan narkotika berdasarkan pendekatan jalur masuk.