logo Kompas.id
MetropolitanWaspadai Bisnis Perantara...
Iklan

Waspadai Bisnis Perantara Penjualan seperti Kasus Rihana Rihani

Modus bisnis perantara penjualan barang mewah dengan keuntungan besar perlu menimbulkan pertanyaan masyarakat. Bisa jadi ini jeratan penipuan skema ponzi.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan dan penggelapan penjualan produk iPhone dengan nilai miliaran rupiah, ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan dan penggelapan penjualan produk iPhone dengan nilai miliaran rupiah, ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Korban penipuan penjualan ponsel merek iPhone oleh saudara kembar Rihana dan Rihani di Tangerang Selatan, Banten, tidak menyangka bisnis tanpa modal yang ia pilih bisa membuatnya jatuh pada kerugian besar. Belajar dari kasus ini, masyarakat seharusnya bisa menghindari penipuan semacam ini.

Selasa (4/7/2023), Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk tersangka penipuan dan penggelapan Rp 35 miliar setelah masuk dalam daftar pencarian orang sebulan sebelumnya. Penangkapan itu berdasarkan 18 laporan ke berbagai jajaran kantor polisi di wilayah Polda Metro Jaya sejak 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000