Tetap Divonis Seumur Hidup, Banding Teddy Minahasa Ditolak
Teddy melalui penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar ia dibebaskan dari jerat hukum dan dipulihkan nama baiknya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan perwira tinggi Polri, Teddy Minahasa, terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu. Institusi ini tidak mengabulkan permintaan agar eks Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari hukuman.
Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan banding di Jakarta, Kamis (6/7/2023) siang. Sidang terbuka yang dilaksanakan secara hibrida ini tidak dihadiri oleh Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya.
”Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal, terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sirande Palayukan.
Dengan putusan ini, bekas inspektur jenderal itu tetap melanjutkan vonis penjara seumur hidup yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) silam.
Vonis itu menetapkan Teddy menyalahi Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi hasil sidang hari ini, Anthony Djono, salah satu tim kuasa hukum Teddy mengatakan, mereka akan mempelajari putusan tersebut. Bagaimanapun banding selanjutnya akan mereka upayakan.
”Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini, tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” ucapnya saat dihubungi.
Sebelumnya, Teddy melalui penasihat hukumnya memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Teddy dari jerat hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan. Pihak Teddy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan. Memori banding ini dibacakan anggota majelis hakim lainnya.
Teddy dinyatakan terlibat sebagai pelaku utama yang memerintahkan menukarkan 10 kilogram (kg) sabu dengan tawas penjualan sabu dari barang bukti pengungkapan di Polres Bukittinggi. Teddy menyuruh Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Dody hanya menyanggupi menukar 5 kg.
Teddy lalu meminta Dody agar sabu itu diberikan kepada kenalannya, Linda Pudjiastuti alias Anita, di Jakarta, untuk dijual. Sabu itu pun dijual melalui beberapa aparat kepolisian di Jakarta. Sebagian di antaranya diedarkan melalui bandar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Akibat perkara ini, Teddy diberhentikan secara tidak terhormat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri pada 30 Mei 2023, atau 21 hari setelah vonis seumur hidup ditetapkan. Ia dikenai sanksi pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
”Sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan.
Atas putusan Polri itu, Teddy juga mengajukan banding.