logo Kompas.id
MetropolitanTetap Divonis Seumur Hidup,...
Iklan

Tetap Divonis Seumur Hidup, Banding Teddy Minahasa Ditolak

Teddy melalui penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar ia dibebaskan dari jerat hukum dan dipulihkan nama baiknya.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
Tangkapan layar siaran Youtube sidang putusan banding terpidana Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, dalam perkara peredaran narkoba, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
YOUTUBE

Tangkapan layar siaran Youtube sidang putusan banding terpidana Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, dalam perkara peredaran narkoba, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan perwira tinggi Polri, Teddy Minahasa, terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu. Institusi ini tidak mengabulkan permintaan agar eks Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari hukuman.

Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan banding di Jakarta, Kamis (6/7/2023) siang. Sidang terbuka yang dilaksanakan secara hibrida ini tidak dihadiri oleh Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000