Rihana-Rihani Hindari Kejaran Polisi dengan Berpindah Apartemen
Rihana-Rihani melakukan penipuan dan penggelapan dengan menawarkan korbannya untuk menjadi ”reseller” produk iPhone sejak 2021. Bisnis kotor itu dilakukan dengan skema ponzi.
JAKARTA, KOMPAS — Rihana-Rihani, pelaku penipuan dan penggelapan penjualan gawai merek iPhone, menghindari kejaran polisi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat sewaan lainnya. Mereka sebelumnya bisa lolos dari sergapan polisi diduga didukung bocoran informasi dari pihak tertentu.
Fakta ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi menjelaskan, Selasa pagi, Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Residences Gading Serpong, Tangerang, Banten, oleh Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi tersangka pertengahan Juni 2023 lalu.
”Kami mendapatkan info dini hari pagi tadi bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat. Kemudian, kami dapat info juga bahwa yang bersangkutan sudah ada yang memberi tahu akan dilakukan penangkapan,” kata Hengki.
Baca juga: Akhir Pelarian Kembar Penipu ”Reseller” iPhone Rihana-Rihani
Hengki tidak mau menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang membocorkan rencana penangkapan tersebut, karena itu bagian dari teknis penyidikan. Adapun penangkapan itu dilakukan secara cepat oleh tim Resmob dibantu sekuriti apartemen hingga anggota TNI. Ia meminta wartawan dan masyarakat memaklumi keterbatasan dalam prosedur penangkapan, antara lain seperti tidak adanya polisi wanita.
”Kami dihadapkan situasi di mana apabila segera tidak dilakukan penangkapan, akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah-pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi,” kata Hengki.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Uly menambahkan, setelah banyak dilaporkan korbannya ke polisi, kedua tersangka itu sering berpindah tempat tinggal, tetapi masih berada di sekitar Jabodetabek. Mereka mencari tempat sembunyi itu melalui aplikasi penyewaan properti.
”Pertama kontrak di Tangsel, lalu apartemen di Pondok Indah, kemudian berpindah lagi ke apartemen di Gandaria. Lalu, dua minggu terakhir di Serpong,” kata Titus pada kesempatan sama.
Dari pemeriksaan sementara, mereka menyewa tempat-tempat itu menggunakan uang dari keluarga mereka dan sisa uang dari para tersangka penipuan. ”Alasan kabur memang untuk menghindari petugas. Takut,” katanya.
Penangkapan saudara kembar itu berdasarkan 18 laporan ke beberapa Polres dan Polda Metro Jaya sejak 2022.
Sejauh ini, polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tipu gelap dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 64 KUHP karena perbuatannya berlanjut sesuai laporan-laporan dalam waktu berbeda. Ada pula potensi mengenakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan UU tentang pencucian uang.
Skema ponzi
Rihana-Rihani melakukan penipuan dan penggelapan dengan menawarkan korbannya untuk menjadi reseller produk iPhone sejak 2021. Mereka menarik korbannya dengan menjanjikan harga barang murah dan keuntungan bagi reseller yang menggiurkan.
Bisnis kotor ini mereka lakukan dengan skema ponzi, yaitu membayarkan keuntungan kepada satu korban dari uang yang dibayarkan oleh korban lainnya. ”Kita menerima informasi bahwa ini modusnya seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Contoh, harga satu item harusnya Rp 12 juta, tapi mereka tawarkan Rp 9 juta,” kata Hengki lagi.
Kepada korbannya, Rihana-Rihani menawarkan barang dengan sistem pre-order dengan menyetorkan uang sebelum mendapatkan barang. Mereka mengaku mendapatkan barang murah itu dari supplier tepercaya. Padahal, mereka hanya mampu membeli barang yang ditawarkan dari toko-toko gawai biasa.
”Tersangka ini sempat menyebutkan ada keterlibatan orang atas nama Gita dan Akbar. Katanya mereka petugas gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga yang lebih murah. Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif,” katanya.
Bujuk rayu mereka nyatanya mampu membuat mereka mendapatkan sekitar Rp 35 miliar dari korban mereka. Di antara korban itu ada kawan bahkan keluarga saudara kembar itu sendiri.
Salah seorang korban sekaligus teman dekat tersangka bernama Junita Wedaring Tyas mengaku, ia awalnya tertarik menjadi reseller setelah melihat unggahan dagangan beberapa produk Apple, termasuk ponsel iPhone, di akun Instagram Rihana-Rihani, tahun 2021.
Junita melihat harga produk yang dijual mereka jauh lebih murah dari harga resmi. Junita pun memutuskan untuk menjadi reseller setelah mengetahui alasan soal perbedaan harga itu. Ia pun mengajak orang lain untuk membeli produk yang dijual Rihana-Rihani secara pre-order.
Baca juga: Warisan Penipuan Ponzi di Bisnis Emas ”Pre-order”
Kepada kembar itu, ia memesan sekitar 1.000 unit produk telepon pintar dari Apple senilai total Rp 6,4 miliar. ”Saya waktu itu masih percaya aja. Saya enggak mikir dia bakal menipu saya atau gimana sih, karena dia teman, ya,” katanya.
Korban lainnya, seperti Masayu Nurul Hidayati, juga sempat percaya dengan skema penjualan yang ditawarkan Rihana-Rihani. Ia mulai menjadi reseller sejak Agustus 2021. Saat itu, penjualan lancar sesuai janji sampai November 2021. ”Nah, November barang mulai macet dengan berbagai macam alasan,” ucapnya.
Macetnya pembayaran itu membuat Rihana-Rihani mencari cara untuk menutup kerugian reseller mereka, antara lain membawa kabur mobil rental yang mereka sewa di Jakarta. Kasus ini membuat mereka dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023.
Saya waktu itu masih percaya aja. Saya enggak mikir dia bakal menipu saya atau gimana sih, karena dia teman, ya (Junita Wedaring Tyas)
Gagalnya pengadaan barang itu membuat para korban protes kepada Rihana-Rihani. Pada April 2022, kembar itu mengaku hendak mengembalikan uang yang telah disetorkan sebulan kemudian. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Akhirnya, Masayu melaporkan Rihana-Rihani ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2022.
Korban lainnya, seperti Pungky Marsyaviani, menderita kerugian sekitar Rp 5,8 miliar. Ia pun melaporkan Rihana-Rihani ke Polres Tangsel pada 10 Juni 2022. Tidak lama kemudian, ia dilaporkan oleh reseller-nya pada 3 September 2022 ke Polsek Ciputat Timur atas kasus penipuan dan penggelapan. Atas laporan itu, Pungky ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Terkait polemik ini, Hengki mengatakan, Pungky diperkarakan karena ikut mengambil untung dari uang yang diamanahkan reseller-nya.