logo Kompas.id
MetropolitanMario Dandy Jadi Tersangka...
Iklan

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG

Mario pertama kali dilaporkan sebagai pelaku pencabulan terhadap AG pada Mei 2023.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Mario Dandy Satriyo, terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Kasus ini terkait hubungan yang dilakukannya dengan remaja perempuan, AG, yang pernah menjadi pacarnya.”Sudah (jadi tersangka),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dalam keterangannya, yang dikutip pada hari Selasa (4/7/2023). Status itu ditetapkan pada pekan lalu, tepatnya Selasa (27/6/2023).

AG (15) memasuki mobil seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

AG (15) memasuki mobil seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000