Mario pertama kali dilaporkan sebagai pelaku pencabulan terhadap AG pada Mei 2023.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mario Dandy Satriyo, terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Kasus ini terkait hubungan yang dilakukannya dengan remaja perempuan, AG, yang pernah menjadi pacarnya.”Sudah (jadi tersangka),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dalam keterangannya, yang dikutip pada hari Selasa (4/7/2023). Status itu ditetapkan pada pekan lalu, tepatnya Selasa (27/6/2023).
Mario (20) terancam pidana sesuai Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Mario saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak karena David masih berusia 17 tahun. Perkara penganiayaan itu juga melibatkan AG, yang telah menjalani hukuman setelah dipidana 3 tahun 6 bulan. Baca juga: Mario Dandy Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan
Penganiayaan yang dilakukan pada 20 Februari 2023 terhadap David didasari kecemburuan Mario terhadap pacarnya, AG, karena adanya kabar hubungan badan antara AG dan David. Keduanya diketahui berpacaran sebelum AG bersama Mario. Sementara itu, dalam hubungan pacaran yang singkat, Mario dan AG juga pernah berhubungan badan. Ini membuat kuasa hukum melaporkan Mario dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya pada Mei 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, mereka baru mendapat surat penetapan status ini dari polisi kemarin. Ia pun mengapresiasi keputusan polisi untuk menindaklanjuti pidana tersebut. Pihaknya pun sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti sejak AG masih disidik di Polda Metro Jaya.
”Bukti-buktinya sangat jelas. Setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS,” ujarnya saat dihubungi hari ini.
Sesuai pasal yang diterapkan, pencabulan yang dilakukan Mario dapat membuatnya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.