Demi Kurangi Perokok, Rela Pajak Reklame Menguap
Kota Bogor, Jawa Barat, telah memiliki peraturan daerah yang mengatur soal kawasan tanpa rokok. Akibat penerapan ketentuan itu, penerimaan pajak reklame Kota Bogor dari iklan rokok menurun drastis.
Banyaknya kalangan muda yang terpapar rokok menjadi perhatian khusus Kota Bogor, Jawa Barat, yang telah memiliki peraturan daerah khusus tentang kawasan tanpa rokok atau KTR.
Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 12/2019, dan dilengkapi Peraturan Wali Kota No 3/2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, yang dikutip dari Data Riset Kesehatan Dasar, peningkatan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Data deteksi faktor risiko masyarakat Kota Bogor 2022 menunjukkan, perilaku merokok masyarakat Kota Bogor 14,73 persen atau turun secara bertahap dari 2017, yakni 18 persen. Data Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menunjukkan prevalensi perokok ada 44,5 persen atau sekitar 446.325 orang.
Baca juga: Kepulan Asap yang Merenggut Napas ”Malaikat-malaikat Kecil”
Sementara data survei di 30 sekolah di Kota Bogor dengan responden pelajar kelas VIII dan XII menunjukkan, pelajar mulai merokok pertama kali sejak usia 12,8 tahun. Dari jumlah itu, 54 persen di antaranya perokok perempuan dan sisanya perokok laki-laki.
Di antara para pelajar itu, 32 persen pernah merokok konvensional, 30,8 persen pernah merokok vape (rokok elektrik), 21,4 persen saat ini masih merokok, dan 18 persen masih merokok vape.
”Kami melihat data dan kajian dari prevalensi perokok secara nasional dan di Kota Bogor. Jika paparan itu sejak dini, akan semakin susah untuk berhenti. Makanya, kami terus upayakan kampanye dan edukasi agar perokok muda ini bisa ditekan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (30/6/2023).
Sejumlah pemuda menjadi perokok karena berbagai faktor, salah satunya lingkungan pergaulan. Hal itu seperti disampaikan Fatur (16), Rahmat (15), dan Galuh (15), yang sedang duduk mengisap rokok di kawasan pedestrian sekitar jalan Suryakencana, Bogor, pekan lalu.
Baca juga: Anak-anak Indonesia Terkepung Asap Rokok
Tiga sekawan ini mengaku mulai merokok sejak SMP. Berbagai faktor mereka utarakan sehingga ingin mencoba merokok. Galuh, misalnya, terpengaruh karena iklan rokok di televisi. Visualisasi iklan yang dinilai keren itu membuatnya terdorong untuk mencoba. Faktor lainnya karena pengaruh lingkungan dan rumah.
Bima mengatakan, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, ia menargetkan prevalensi perokok pada anak dan remaja usia 8-10 tahun dari 9,1 persen turun menjadi 8,7 persen pada 2024. Salah satu upaya ialah membatasi pajak reklame rokok.
Sejak perda KTR diterapkan, perolehan pajak reklame Kota Bogor turun. Pada 2009, pendapatan hanya Rp 2,8 miliar, turun menjadi Rp 1,7 miliar pada 2010. Lalu, pada 2011 tersisa Rp 1 miliar, dan tidak lagi menerima pajak reklame rokok pada 2012.
Kendati tidak mudah, penerapan KTR diharapkan menurunkan prevalensi perokok muda di Kota Bogor dan menjauhkan anak muda Bogor dari candu rokok.