Kasus Rihana Rihani, IPW Dorong Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Indonesia Police Watch meminta polisi menangguhkan penanganan kasus terkait korban penipuan, sementara pelaku utama belum terungkap.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus penipuan reseller iPhone oleh dua perempuan bernama Rihana dan Rihani masih terus diusut Polda Metro Jaya. Sementara itu, sebagian korban penipuan itu tidak mendapat keadilan karena ikut dipolisikan. Lembaga Indonesia Police Watch meminta polisi bijak dalam menangani kasus terkait.
Polda Metro Jaya kini masih mendalami kasus dugaan penipuan perdagangan ponsel dengan metode preorder bernilai miliaran rupiah itu. Kasus ini dilaporkan sejumlah korban yang tertipu, setidaknya sejak tahun 2022. Namun, sampai saat ini, polisi belum bisa mengungkapkan lebih jauh perkembangan penyelidikan laporan tersebut.
”Tunggu saja dari penyidiknya Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Minggu (2/7/2023).
Salah satu korban, Masayu Nurul Hidayati (32), melaporkan diri sebagai korban penipuan saudara kembar itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2022. Sejak saat itu, ia baru dua kali dimintai keterangan. Terakhir, pada 20 Juni 2023, ia berkomunikasi dengan polisi setelah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) 2.
”Surat yang saya terima isinya penyidik sudah melakukan upaya-upaya, sudah melakukan gelar perkara dengan agenda untuk meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya kepada Kompas, hari ini.
Masayu terjebak dalam penipuan itu setelah mempercayakan uang Rp 2,5 miliar kepada Rihana dan Rihani untuk memesan sejumlah unit iPhone baru pada awal 2022. Ia percaya karena sebelumnya mendapatkan iPhone 12 baru original dengan potongan Rp 500.000 per unit sebagai tawaran jika ingin menjadi reseller.
Kepada Masayu, Rihana juga Rihani janji akan mengirimkan barang dalam dua minggu. Namun, barang itu tidak kunjung datang hingga warga Tangerang Selatan, Banten, itu memutuskan menemui Rihana dan Rihani di tempat tinggal mereka di Tangerang Selatan pada April 2022.
Dalam kunjungan itu, Masayu bertemu sejumlah orang yang juga menjadi korban. Kepada para korban, Rihana-Rihani berjanji akan mengembalikan uang pada 31 Juli 2022. Setelah itu, mereka justru kabur dan tidak lagi diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Masayu pun harus menanggung sebagian uang yang diamanatkan kepadanya oleh orang lain yang juga ingin menjadi reseller iPhone yang tadinya hendak ia jual belikan lagi. ”Saya juga punya beberapa reseller, tetapi alhamdulillah sampai saat ini mereka masih kooperatif dan memahami situasi ini,” katanya.
Sayangnya, hal ini tidak terjadi pada korban reseller Rihana dan Rihani lainnya. Masayu mengatakan, korban lain bernama Pungky Marsyaviani justru dilaporkan oleh calon reseller-nya pada 3 September 2022 ke Polsek Ciputat Timur atas kasus penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Pungky sebagai korban telah melaporkan salah satu pelaku, Rihani, lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar. Kini, Pungky ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 6 Juli 2023.
Kasus ini juga menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan-laporan kepada polisi soal reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani tidak tertutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk pihak kepolisian.
”IPW menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller Iphone tersebut perlu ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap. Proses yang berjalan di Polda Metro Jaya menarik semua laporan polisi tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana serta Rihani di jajaran polres,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Untuk mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, ia menyarankan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Densus 88. Hal ini belajar dari kasus pelecehan kepolisian oleh Dito Mahendra yang tidak pernah mengindahkan pemanggilan polisi.
”Kasus ini nyaris sama karena mereka tidak kooperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi. Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut,” ujarnya.
IPW juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rihana juga Rihani, serta pihak-pihak lain yang menerima dana hasil penipuan secara melawan hukum. Ini didasari temuan transaksi dari Rihana dan Rihani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyebut, di rekening tabungan Rihana dan Rihani terdapat transaksi dengan nilai sekitar Rp 89 miliar, yang diduga untuk pembelian produk iPhone saja. Temuan itu sudah mereka laporkan ke penyidik di Polda Metro Jaya.