logo Kompas.id
MetropolitanJadi Obyek Penertiban Satpol...
Iklan

Jadi Obyek Penertiban Satpol PP, ”Pak Ogah” Seberapa Dibutuhkan?

Pak ogah masih menjadi ladang mencari cuan. Di sisi lain, keberadaan manusia untuk mengatur lalu lintas terbukti masih dibutuhkan di tengah kerumitan jalanan Jakarta.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Ilham (27) bersama teman-teman di salah satu putar balik di Jalan Pesanggrahan, Meruya Utara, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). Selain berprofesi sebagai pak ogah, mereka juga membantu menjaga lingkungan sekitar dari tindak kriminal.
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Ilham (27) bersama teman-teman di salah satu putar balik di Jalan Pesanggrahan, Meruya Utara, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). Selain berprofesi sebagai pak ogah, mereka juga membantu menjaga lingkungan sekitar dari tindak kriminal.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 316 pengatur lalu lintas ilegal yang biasa disebut "pak ogah" ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tahun 2023. Pak ogah masih menjadi ladang bagi mereka para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial atau PPKS. Di sisi lain, keberadaan manusia untuk mengatur lalu lintas terbukti masih dibutuhkan di tengah kerumitan jalanan Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat, sejak 9 Februari hingga 27 Juni 2023, mereka menertibkan 316 pengatur lalu lintas ilegal atau pak ogah dalam kegiatan Patroli Penjangkauan PPKS di berbagai wilayah Jakarta. Terakhir, Selasa (27/6/2023), satpol PP melakukan operasi di wilayah Jakarta Utara.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000