logo Kompas.id
MetropolitanLayak Hotel dan Tak Laporkan...
Iklan

Layak Hotel dan Tak Laporkan Identitas Penghuni, 15 Indekos di Jakarta Selatan Didenda

Seluruh indekos yang terbukti melanggar harus membayar denda dengan nilai total Rp 219 juta.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
Petugas Satpol PP DKI Jakarta mendatangi properti rumah kos yang melanggar aturan ketertiban umum di Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam rangka Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perijinan Penyelenggaraan Rumah Kost awal Juni 2023.
SATPOL PP DKI JAKARTA

Petugas Satpol PP DKI Jakarta mendatangi properti rumah kos yang melanggar aturan ketertiban umum di Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam rangka Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perijinan Penyelenggaraan Rumah Kost awal Juni 2023.

JAKARTA, KOMPAS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kewajiban denda bagi 15 indekos di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, senilai total Rp 219 juta. Denda ini wajib dibayarkan ke negara karena indekos tersebut melanggar aturan ketertiban umum.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penetapan pidana ini dilakukan bersamaan pada Jumat (23/6/2023). Pengadilan menyidangkan 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perijinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, awal Juni 2023.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000