Layak Hotel dan Tak Laporkan Identitas Penghuni, 15 Indekos di Jakarta Selatan Didenda
Seluruh indekos yang terbukti melanggar harus membayar denda dengan nilai total Rp 219 juta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kewajiban denda bagi 15 indekos di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, senilai total Rp 219 juta. Denda ini wajib dibayarkan ke negara karena indekos tersebut melanggar aturan ketertiban umum.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penetapan pidana ini dilakukan bersamaan pada Jumat (23/6/2023). Pengadilan menyidangkan 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perijinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, awal Juni 2023.
”Apa yang diputuskan PN Jakarta Selatan sebagai lembaga yudikatif tentu merupakan bagian dari wujud penegakan negara hukum, dalam hal ini menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana denda terhadap pelanggaran peraturan daerah tentang penyelenggaraan rumah kost,” kata Djuyamto saat dihubungi Senin (26/3/2023).
Ke-15 indekos ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36 Ayat 3 terkait penggunaan bangunan sesuai izin, dan Pasal 57 Ayat 2 terkait kewajiban pemilik indekos untuk melaporkan penghuninya ke lurah melalui RT setempat secara periodik.
Djuyamto mengatakan, mereka yang melanggar aturan ini tidak harus diadili di pengadilan jika bisa menaati peraturan setelah mendapat tindakan persuasif dari penegak hukum lainnya.
”Intensitas pelanggaran tentu bisa saja terjadi lebih banyak dari yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Barangkali para pelanggar ada yang sudah menaati aturan setelah diberikan tindakan-tindakan persuasif oleh pemda tanpa perlu dilakukan tindakan proyustisia,” ujarnya.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Tamo Sijabat, dalam keterangannya, menyatakan, pemilik rumah kos tersebut terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak sesuai izin, tidak memiliki perizinan rumah kos sesuai aturan, dan melanggar ketentuan membayar pajak.
Pada saat operasi juga ditemukan bahwa pemilik rumah kos tersebut tidak melaporkan para penghuninya kepada pengurus RT setempat secara periodik. Operasional bangunan rumah kos yang semuanya berbentuk bangunan mewah tersebut juga beralih menyerupai operasional hotel.
Pelanggaran tersebut membuat pemilik kos harus membayar denda ke negara, tetapi tidak sampai menutup operasional properti mereka. ”Dengan pelaksanaan sidang yustisi tersebut diharapkan para pemilik rumah kos mengikuti aturan yang berlaku, khususnya di Pemprov DKI Jakarta,” pesan Tamo.