logo Kompas.id
MetropolitanSuami-Istri Pelaku KDRT di...
Iklan

Suami-Istri Pelaku KDRT di Depok Masih Berstatus Tersangka

Kejelasan proses hukum diharapkan karena status itu memengaruhi kehidupan anak-anak mereka.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/flP5ZOAtDXwIkkqsZQCAcuD2ISQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F10%2Fbc5f50dc-8b23-4f54-9fbf-bb38f0558d61_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pasangan suami dan istri asal Depok, Jawa Barat, yang viral karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT masih berstatus tersangka. Penyelesaian kasus ini seolah menggantung. Kejelasan proses hukum diharapkan karena status itu memengaruhi kehidupan anak-anak mereka.

Kuasa hukum pihak suami, Bani Bayumi alias BB, Eka Sumanja, Sabtu (24/6/2023), menyampaikan, Polda Metro Jaya masih dalam proses mengembangkan perkara kliennya dan pihak istri, Putri Balqis alias PB. Baik Bani maupun Putri ditetapkan tersangka pada waktu berbeda, pada Februari 2023.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000