Pemprov DKI Ingatkan Panitia soal Limbah Perut Hewan Kurban
Sisa-sisa limbah berupa jeroan dan isi perut hewan kurban dapat mencemari lingkungan dan membawa penyakit.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia kurban dan warga jangan membuang jeroan dan isi perut atau limbah hewan kurban ke got, selokan, dan kali. Limbah tersebut sebaiknya dikuburkan ataupun dijadikan pakan maggot dari jenis lalat black soldier fly agar tidak mencemari lingkungan dan tidak menjadi sumber penyakit.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau hal ini enam hari jelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh pada Kamis (29/6/2023). Pengawasan di lapangan akan dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta. Akan tetapi, belum ada rencana sanksi bagi panitia kurban ataupun warga yang membuang limbah hewan kurban sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali atau sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah. Sisa-sisa limbah berupa jeroan dan isi perut hewan kurban dapat mencemari lingkungan dan membawa penyakit.
”Jeroan dapat merusak ekosistem air sehingga ikan mati. Limbah jeroan juga bisa menjadi media berkembangnya penyakit, seperti hepatitis, tifus, serta penyakit mulut dan kuku atau PMK,” kata Asep, Jumat (23/6/2023).
Asep berharap panitia kurban dan warga mengikuti imbauan tersebut. Limbah hewan kurban dapat dikuburkan atau dijadikan pakan maggot sehingga raya raya kian khusyuk.
Pada saat yang sama, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta terus memeriksa dan memasang tanda bebas penyakit pada kuping semua hewan kurban. Ada tiga penyakit hewan yang diwaspadai masuk ke Jakarta, yaitu antraks, penyakit kulit infeksius (lumpy skin disease), dan PMK.
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Kota Jakarta Timur, misalnya, memeriksa 116 dari 346 tempat penampungan hewan kurban di wilayahnya. Pemeriksaan mencakup surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal, kondisi fisik hewan, kebersihan kandang, kandang untuk karantina, vaksinasi, dan lainnya terhadap 5.797 sapi, 3.650 kambing, dan 702 domba.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Kota Jakarta Timur Ali Nurdin mengatakan, belum ada temuan pelanggaran administrasi dan penyakit hewan. Semua hewan yang diperiksa dilengkapi dokumen dan dalam kondisi sehat.
”Hewan yang tampak kurang sehat dan nafsu makannya berkurang diberikan vitamin untuk daya tahan tubuh dan meningkatkan nafsu makan,” kata Ali.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir juga meninjau penanganan hewan kurban di wilayahnya. Sejauh ini belum ditemukan hewan kurban tidak memenuhi syarat dalam pemeriksaan terhadap 261 ekor dari 2.231 ekor hewan. Hewan kurban di Jakarta Pusat tersebar di 39 lokasi. Hewan ini terdiri dari 661 sapi, 1.309 kambing, dan 261 domba.
Di sisi lain, Sekretaris Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta Fuad Thohari menyebutkan, sudah ada Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang tata laksana penyembelihan hewan kurban. Dalam fatwa itu, juru sembelih halal harus memiliki sertifikasi sesuai syariat Islam.
Fatwa yang dikeluarkan pada 1 Juni 2023 juga mengatur orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung penyembelihan kurbannya. Daging kurban yang berlebih pun sebaiknya dikirimkan ke orang atau daerah lain yang membutuhkan.