Mario Dandy Mengaku sebagai Pelaku Utama Penganiayaan David
Di hadapan hakim, Mario Dandy mengaku jadi pelaku utama penganiayaan David Ozora. Sampai sekarang, David belum bisa mandi dan pakai baju sendiri karena ulah anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun, itu.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Mario Dandy Satriyo, mengaku sebagai pelaku utama yang menganiaya Cristalino David Ozora dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Mario juga tidak terlalu banyak membantah kesaksian empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Sementara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menolak dicap sebagai pelaku.
Hal itu diungkapkan Mario seusai mendengar kesaksian dari ayah David, Jonathan Latumahina, di persidangan. Mario hanya membantah kesaksian Jonathan terkait ayahnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang akan menyelamatkan Shane dan AG dari hukuman, sedangkan kesaksian lain tidak dibantah. Kedua terdakwa langsung meminta maaf kepada Jonathan, bahkan Mario mengaku sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
”Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya,” kata Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Selain Jonathan, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Rudi Setiawan dan Natalia Puspitasari, orangtua teman David, Rendiro Amadeus Arici Kresna Tan yang juga menjadi saksi. Sidang dengan nomor perkara 297 dan 278/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, didampingi dua hakim anggota Tumbanlino Marbun dan Muhammad Ramdes.
Dalam kesaksiannya, Jonathan mengungkapkan bahwa anak sulungnya itu sampai sekarang belum pulih sepenuhnya meski sudah 56 hari dirawat di rumah sakit sejak 20 Februari 2023. David belum bisa mandi dan mengenakan pakaian sendiri, dia harus dibantu oleh keluarga.
Selain itu, keluarga juga menyewa jasa perawat dan fisioterapis untuk memberikan terapi dan memulihkan fungsi motorik David. Saat ini, David hanya kuat berjalan selama 8 menit.
”Sampai sekarang jalannya (David) masih sering jatuh, hasil MRI (magnetic resonance imaging) terakhir pada 12 Mei itu menunjukkan ada trauma di otak luar sebelah kiri yang lumayan dalam. Kata dokter efeknya kena pusat keseimbangan, dia pasti akan sering jatuh, harus terus fisioterapi sampai dia berjalan dengan baik,” kata Jonathan.
Jonathan juga mengungkapkan sejumlah upaya dari beberapa orang untuk mengaburkan kasus ini. Saat mengurus David di UGD Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dia didatangi oleh tiga orang tak dikenal. Orang itu menyuruh Jonathan untuk menyerahkan proses perawatan anaknya kepada dia saja, orang ini mengaku utusan pihak Mario.
Ada juga obrolan pelaku ini, informasi dari Pak Rudi dan Bu Natalia yang saat itu ada di Polsek. Dandy bilang ”tenang saja, kalian (AG dan Shane) tidak kena, nanti diurus sama papa, aku saja paling 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, Jonathan juga ditolak pihak asuransi saat ingin mengeklaim biaya pengobatan David. Pihak asuransi berdasar pada laporan kepolisian yang menyebutkan bahwa David sebagai orang yang memulai perkelahian. Keanehan lain, Mario dan Shane tampak santai saat ditahan di Kantor Polsek Pesanggrahan, bahkan barang bukti mobil Jeep Rubicon miliknya bisa dipakai untuk keluar masuk dan dibawa oleh terdakwa lain, AG.
”Ada juga obrolan pelaku ini, informasi dari Pak Rudi dan Bu Natalia yang saat itu ada di Polsek. Dandy bilang ’tenang saja, kalian (AG dan Shane) tidak kena, nanti diurus sama papa, aku saja paling 2 tahun 8 bulan’. Dari situ saya tahu ini ada yang tidak beres,” ucapnya.
Rafael dan istrinya sempat mendatangi Rumah Sakit Mayapada untuk menjenguk David. Namun, Jonathan menolak semua upaya dan kunjungan itu dan menyuruh keduanya untuk langsung berproses hukum di pengadilan saja.
Sebelum kejadian penganiayaan, Mario sempat melayangkan ancaman verbal kepada David melalui AG agar mau bertemu langsung, dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. Dia bahkan mengancam akan memanggil anggota Brimob, kenalannya, untuk menganiaya David. Sampai saat ini, Jonathan tak sudi menonton rekaman penganiayaan anaknya.
Dalam kasus ini, Mario dan Shane didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal sesuai pasal ini adalah 12 tahun penjara.
Lalu, didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa AG dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David. Dengan begitu, vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap AG berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun putusan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan kualifikasi penganiayaan berat (anak) itu diketuk oleh hakim tunggal MA, Suharto, pada 13 Juni 2023.
”Amar putusan: tolak kasasi JPU dan anak,” demikian putusan kasasi yang dimuat di laman resmi MA tersebut.
AG divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan Mario, mantan pacarnya. Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
AG dijerat Pasal 355 Ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.