Polisi Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Otak Sindikat Masih Diburu
Para korban berhasil diselamatkan dari iming-iming uang dan pekerjaan nonformal di Arab Saudi dan Singapura secara nonprosedural. Otak sindikat TPPO yang diduga berkewarganegaraan asing ini masih diburu polisi.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang diperlihatkan saat rilis di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang berinisial A (30) dan HCI (61) yang akan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan. Enam korban tersebut akan diberangkatkan menuju Arab Saudi dan Singapura, sebagai tenaga kerja wanita.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang, A (30) dan HCI (61). Mereka akan memberangkatkan enam perempuan sebagai pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedural.
Korban diiming-imingi dibantu pergi ke Arab Saudi dan Singapura untuk menjadi pekerja migran Indonesia. Masih terdapat sejumlah pelaku hingga dalang dari jaringan tersebut yang belum tertangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah yang diduga akan dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja migran. Rumah tersebut berada di Jalan Percetakan Negara Nomor 23, RT 005 RW 005, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Setelah itu, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Remaja (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi lokasi lalu menangkap tersangka A sebagai penyalur pekerja migran ilegal dan satu orang perempuan korban berinisial LH (35). Dari pemeriksaan A, polisi menangkap tersangka HCI sebagai perekrut di sebuah rumah di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, RT 010 RW 008, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Di rumah Jalan Persahabatan ini, polisi mendapati ada lima perempuan yang menjadi korban, yakni S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47). Keenam korban ini berasal dari Jawa Timur dan Sulawesi Tengah. Rata-rata mereka bekerja sebagai ibu rumah tangga yang ingin mencari peruntungan lain dengan tergiur perekrutan HCI.
FAKHRI FADLURROHMAN
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang diperlihatkan saat rilis di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang berinisial A (30) dan HCI (61) yang akan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan. Enam korban tersebut akan diberangkatkan menuju Arab Saudi dan Singapura sebagai tenaga kerja wanita.
Ada master of mind (dalang) yang diduga juga melibatkan warga negara asing. Saat ini masih dalam proses pencarian.
Para korban direkrut HCI pada 8 Februari 2023. Mereka dibiayai mulai tiket pesawat dari kampung halaman, pemeriksaan kesehatan, pelatihan kerja selama sembilan hari dari 10 sampai 18 Februari di Balai Latihan Kerja Kalian Jaya, Jakarta Timur, hingga dibuatkan paspor. Korban hanya diminta menyerahkan dokumen berupa fotokopi kartu keluarga dan KTP.
”Sejak 2015 berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tidak boleh ada lagi pengiriman tenaga kerja pada sektor informal atau perseorangan ke Arab Saudi, ternyata ini tetap dikirim,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki merujuk pada Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja migran karena belum ada peraturan perundang-undangan, belum ada mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran, dan adanya sistem kafalah pada pengguna perseorangan di negara penempatan yang merugikan pekerja migran.
”Seharusnya pengiriman pekerja migran ke luar negeri itu melalui perusahaan resmi yang kita kenal sebagai P3MI, yaitu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.
Petugas merapikan barang bukti tindak pidana perdagangan orang yang diperlihatkan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang berinisial A (30) dan HCI (61) yang akan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan. Enam korban tersebut akan diberangkatkan menuju Arab Saudi dan Singapura sebagai tenaga kerja wanita.
Selama menunggu jadwal diberangkatkan di rumah penampungan, para korban dipekerjakan A dan HCI sebagai pekerja rumah tangga, seperti menyapu, mengepel, mencuci piring, dan memasak. Mereka sudah ditampung di rumah tersebut selama lebih kurang empat bulan.
”Mereka juga dijanjikan sejumlah uang agar bisa lepas dari masalah ekonomi dan mendapatkan izin dari suami, orangtua, ataupun keluarganya,” kata Kepala Subdit Renakta Ajun Komisaris Besar Rohman Yongki.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Widodo, menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena ditengarai kedua tersangka itu terlibat dalam jaringan TPPO. Dia menyebutkan masih terdapat sejumlah pelaku hingga dalang dari jaringan tersebut yang belum tertangkap.
”Ada master of mind (dalang) yang diduga juga melibatkan warga negara asing. Saat ini masih dalam proses pencarian. Jadi permintaan atau kebutuhannya dari sana kemudian disambungkan ke Indonesia meskipun di Indonesia dilarang,” kata Widodo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polisi juga menyita barang bukti, yakni empat buku paspor, satu buah visa, tujuh lembar bukti pemesanan tiket pesawat, tiga unit telepon genggam, dua buah KTP korban, dan empat bukti transfer.
Berdasarkan catatan Polri, sepanjang 2020-2023 ada lebih dari 500 kasus TPPO dengan sekitar 500 tersangka dengan modus pekerja migran yang ditangkap. Modus yang paling banyak digunakan adalah pekerja migran yang dikirim ke luar negeri secara nonprosedural.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Satuan Tugas TPPO di tingkat daerah yang dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri. Di tingkat polda, Kepala Satgas TPPO dipimpin Wakil Kapolda.