Bareskrim Polri menahan lima tersangka yang memproduksi dan mengedarkan oli palsu. Dari sembilan gudang, ada tiga gudang yang berfungsi sebagai pabrik. Omzet setiap gudang Rp 6,5 miliar per bulan.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima tersangka yang memproduksi dan mengedarkan oli palsu. Kepolisian menyegel sembilan gudang produksi yang tersebar di tiga kawasan di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap produksi sekaligus pengedaran oli palsu. Oli-oli itu diproduksi dengan berbagai merek ternama, seperti Astra Honda Motor (AHM), Yamalube, dan Pertamina. Polri juga telah menyegel sembilan gudang yang menyimpan beberapa jenis barang bukti, mulai dari bahan, mesin produksi, alat cetak hingga produk siap edar.
”Barang bukti telah kami lakukan penyitaan dan saat ini kesembilan gudang tersebut juga sudah kami lakukan penyegelan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Hersadwi Rusdiyono di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Pihaknya menahan lima tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka adalah AH, AK, dan FN yang berperan sebagai pemilik usaha. Ketiga orang ini merupakan pemodal serta mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia.
Kedua tersangka lainnya, AL alias TOM serta AW atau JERRY, bertugas mengurus pengoperasian. Mereka mengatur produksi oli dan kemasan botol kosong hingga pelabelan, serta memproduksi kode batang dalam kemasan. Semua tersangka ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Bareskrim Polri.
Rusdiyono mengatakan, proses produksi telah berjalan sejak 2020. Omzet penjualan oli palsu ini mencapai miliaran rupiah yang seluruhnya dijual secara luring. Dari sembilan gudang, ada tiga bangunan yang berfungsi sebagai pabrik. Tiap gudang itu mampu menghasilkan sekitar Rp 6,5 miliar per bulan.
Kejahatan ini juga merugikan konsumen sebagai pengguna oli palsu. ”Ini dapat merusak mesin. Mesin cepat panas dan juga merusak komponen kendaraan (roda dua dan empat),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.
Para tersangka terjerat beberapa pasal. Pertama, mereka dikenai Pasal 100 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang (UU) No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 120 Ayat (1) juncto Pasal 53 Ayat (1) Huruf b UU No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 382 Bis KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 13,5 juta.
Perbedaan asli dan palsu
Konsumen dapat lebih jeli ketika memilih dan mengganti oli kendaraan bermotornya. Hal ini bisa dibandingkan dari kondisi fisik botolnya. Kuasa hukum internal Astra Honda Motor (AHM), Edward Sihombing, mengatakan, bagian yang paling terlihat adalah tutup botol. Tutup botol oli resmi bentuknya bulat sempurna. Jendela botol sejajar dan presisi sebab akan sulit memproduksi dengan hasil akhir lurus.
Baik botol asli maupun palsu juga berbeda dari sisi kemasan. Botol asli akan terasa lebih padat, sedangkan palsu cenderung lebih lunak. Pada bagian bawah botol terdapat kode batang yang dapat dipindai. Untuk kode asli akan masuk ke situs ahm.to, sedangkan oli palsu diarahkan pada ahm.top atau situs tak resmi, antara lain berdomain blogspot.