Jakarta Propertindo: Ruko Okupasi Saluran dan Jalan di Pluit Tak Kantongi Izin
Jakarta Propertindo menjelaskan pemilik ruko di Pluit, Jakarta Utara, tidak mengantongi izin pemanfaatan lahan di saluran air dan bahu jalan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lahan saluran air dan bahu jalan yang menjadi ruko di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda). Badan usaha milik daerah itu menyebut pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin pemanfaatan lahan.
Manajemen menjelaskan, pemilik ruko tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta di lahan yang jadi polemik akhir-akhir ini. Berkaca dari polemik tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara pun meminta manajemen untuk mengawasi asetnya agar kejadian serupa tak berulang.
Saluran air dan bahu jalan yang menjadi ruko itu berlokasi di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan. Setelah jadi polemik, pemilik lahan dan pemerintah membongkar bangunan yang mengokupasi saluran air dan bahu jalan tersebut.
VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo Syachrial Syarief mengatakan, lahan tersebut bukan bahu jalan, melainkan milik perusahaan berdasarkan informasi rencana kota. Pemilik ruko juga tidak pernah meminta ataupun memiliki izin dan mengantongi IMB di lahan tersebut.
”Lahan tersebut milik perusahaan yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh pemilik ruko. Klaim oleh Ketua Forum Warga Pluit bahwa seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki izin dan berada di bawah naungan kami adalah tidak benar,” kata Syachrial, Rabu (7/6/2023).
Atas polemik itu, PT Jakarta Propertindo terus berkordinasi dengan Pemkot Jakarta Utara dan berbagai pihak terkait pengelolaan aset perusahaan agar berjalan secara baik, optimal, transparan, dan partisipatif.
Penjelasan perusahaan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin, Minggu (21/5/2023), saat menghadiri rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta di Monumen Nasional (Monas) bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan jajarannya.
Iwan mengatakan, manajemen telah menyerahkan aset perusahaan di kawasan berpolemik tersebut kepada pemilik ruko. Namun, dia lupa persisnya waktu penyerahan aset tersebut.
”Saya lupa persisnya. Sebelum pandemi Covid-19. Sudah disampaikan ke Pemkot Jakarta Utara secara lengkap saat rapat pekan lalu,” ujar Iwan saat itu.
Pemkot Jakarta Utara menyikapi polemik ini dengan meminta PT Jakarta Propertindo untuk meningkatkan pengawasan aset-asetnya, terutama di Pluit. Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menekankan bahwa perusahaan harus meningkatkan pengawasan sebagai antisipasi pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak tertentu, seperti okupasi saluran air dan badan jalan yang terjadi.
”Kami koordinasi dengan Jakarta Propertindo. Mereka nanti lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset-asetnya,” ujar Ali.