logo Kompas.id
MetropolitanJakarta Propertindo: Ruko...
Iklan

Jakarta Propertindo: Ruko Okupasi Saluran dan Jalan di Pluit Tak Kantongi Izin

Jakarta Propertindo menjelaskan pemilik ruko di Pluit, Jakarta Utara, tidak mengantongi izin pemanfaatan lahan di saluran air dan bahu jalan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
Sejumlah petugas dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta membongkar paksa bangunan ruko yang mengokupasi badan jalan dan saluran air di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).
STEPHANUS ARANDITIO

Sejumlah petugas dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta membongkar paksa bangunan ruko yang mengokupasi badan jalan dan saluran air di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Lahan saluran air dan bahu jalan yang menjadi ruko di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda). Badan usaha milik daerah itu menyebut pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin pemanfaatan lahan.

Manajemen menjelaskan, pemilik ruko tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta di lahan yang jadi polemik akhir-akhir ini. Berkaca dari polemik tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara pun meminta manajemen untuk mengawasi asetnya agar kejadian serupa tak berulang.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000