logo Kompas.id
MetropolitanPasal Perlindungan Anak Bisa...
Iklan

Pasal Perlindungan Anak Bisa Memberatkan Mario Dandy

Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai, dakwaan dengan pasal perlindungan anak dapat dikedepankan untuk memaksimalkan hukuman pada pelaku.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Jonathan Latumahina, pengurus Gerakan Pemuda Ansor sekaligus ayah Cristalino David Ozora, anak korban penganiayaan berat, menemui media seusai sidang dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Jonathan Latumahina, pengurus Gerakan Pemuda Ansor sekaligus ayah Cristalino David Ozora, anak korban penganiayaan berat, menemui media seusai sidang dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Keluarga Cristalino David Ozora, korban anak penganiayaan berat terencana menilai dakwaan terhadap Mario Dandy Satrio belum sepenuhnya tepat. Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai dakwaan dengan pasal perlindungan anak dapat dikedepankan untuk memaksimalkan hukuman pada pelaku.

Pada Selasa (6/6/2023), jaksa penuntut umum membacakan dua dakwaan terhadap Mario (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu, didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal sesuai pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000