Mario dan Shane Didakwa Penganiayaan Berat Terencana terhadap David
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap anak di bawah umur, yakni Cristalino David Ozora.
JAKARTA, KOMPAS — Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang dakwaan terkait perkara penganiayaan berat terhadap anak, Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap anak.
Mario dan Shane secara berturut-turut disidang di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Alimin Ribut Sujono, serta hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sejak pukul 11.00. Mereka didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Adapun hadirin sidang begitu ramai. Selain awak media, ruang sidang utama di pengadilan itu juga dipenuhi pihak korban, David. Hadir ayah korban Jonathan Latumahina yang merupakan pengurus Gerakan Pemuda Ansor, kuasa hukum keluarga, sampai sejumlah Barisan Serbaguna NU (Banser).
Sidang terbuka itu diawali dengan pembacaan dakwaan untuk Mario oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai I Gde Eka Haryana. Mario saat itu hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam. Ia menundukkan kepala hampir sepanjang waktu sidang.
Baca juga: Berkas Perkara Penganiayaan Berat dengan Tersangka Mario Dandy Dinyatakan Lengkap
Dalam dakwaan disebutkan, Mario merencanakan penganiayaan terhadap David. Hingga pada Senin, 20 Februari 2023, Mario memanfaatkan kesempatan saat mengetahui AG masih menyimpan kartu pelajar David. Ia meminta AG menghubungi David agar bisa bertemu. Pada kesempatan sama, Mario mengajak temannya untuk membantunya melakukan kekerasan terhadap David.
”Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan mengajak saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane,” lanjut jaksa.
Seusai berhasil mengajak Shane, Mario mendapat info dari AG seputar alamat tempat David berada. Saat itu, David tengah bermain di rumah kawannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Malam itu juga Mario, AG, dan Shane bersepakat menghampiri David dengan mengendarai mobil jip Rubicon.
Sesampainya di lokasi, David diajak keluar rumah. Mario lantas menginterogasi dan mengintimidasi David sebelum memintanya melakukan push-up sebanyak 50 kali. Permintaan yang hanya sanggup dilakukan sebanyak 20 kali oleh David itu membuat Mario menambah hukuman untuk melakukan sikap tobat.
Sempat dihampiri petugas satpam perumahan, Mario kembali melanjutkan niatnya. Ia pun meminta Shane untuk mengambil ponsel dan bersiap merekam kekerasan yang akan ia lakukan kepada David, sesuai yang ia arahkan sebelumnya. Saat David masih dalam posisi telungkup, Mario menganiaya David dengan kesadaran bahwa tindakan itu dapat berdampak fatal.
Shane disebutkan sempat meminta Mario menyudahi kekerasan tersebut, tetapi tidak digubris. Sampai pada akhirnya, keluar ibu kawan David dari rumahnya dan meneriaki mereka. Setelah kejadian itu, beberapa saksi segera melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, Mario mendapat dua dakwaan. Dakwaan pertama dengan Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas dakwaan itu, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, tidak mengajukan eksepsi. Ia menilai, jaksa telah baik dalam menyusun dakwaan yang dibacakan.
”Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi,” ujarnya.
Ikut serta
Seusai sidang terhadap Mario, pembacaan dakwaan dilanjutkan untuk terdakwa Shane. Sidang yang dimulai jelang pukul 12.00 itu ramai disaksikan keluarga dan kerabat yang mendukung Shane dengan kaus putih bertuliskan ”Stay Strong #Pray4Shane”. Dukungan itu juga ramai diberikan melalui karangan bunga yang terpajang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini juga berbeda dengan sidang Mario karena jaksa mendakwa Shane didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa.
Pernyataan itu disebut jaksa karena Shane ikut terlibat dalam mendukung kekerasan yang dilakukan Mario terhadap David. Seperti dalam dakwaan Mario, jaksa menjelaskan, Mario awalnya mengajak temannya untuk ikut melakukan kekerasan terhadap David sebagai pelampiasan amarahnya.
Baca juga: Mario Dandy Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan
Shane menjadi salah satu teman yang diajak dan menyetujui langsung permintaan Mario pada Senin, 20 Februari 2023. Seusai bertemu, Mario kemudian menceritakan duduk perkara masalah yang membuatnya marah terhadap David kepada Shane.
”Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan berkata: ’Gw kalau jadi lu pukulin aja, itu parah, Den’,” jelas jaksa.
Shane pun ikut bersama dengan Mario dan AG menghampiri David. Shane ikut merekam kekerasan Mario terhadap David dengan ponsel dan melakukan pembiaran sampai David tidak berdaya dan tidak sadarkan diri.
Tekanan
Atas perbuatan yang menjebloskan Shane ke penjara bersama Mario, kuasa hukum Shane menyampaikan, kliennya mengalami tekanan psikologis sejak penganiayaan belum dilakukan.
”Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo,” kata kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, dalam sidang.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Happy juga menuturkan bahwa tekanan dari pihak Mario kepada Shane itu berlanjut sampai sebelum sidang itu dilakukan. ”Itu terjadi juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum Shane meminta persidangan mengabulkan permintaan pemindahan sel. Pasalnya, sejak masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga pindah ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Shane dan Mario disatukan di sel yang sama.
Permintaan yang awalnya diajukan kepada jaksa penuntut umum, kemudian diserahkan ke majelis hakim. Majelis pun mengabulkan permintaan itu. ”Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya,” ucap Hakim Ketua Alimin.
Baca juga: Pemberitaan Ramah Anak agar Jadi Pedoman dalam Kasus Mario Dandy