logo Kompas.id
MetropolitanMario dan Shane Didakwa...
Iklan

Mario dan Shane Didakwa Penganiayaan Berat Terencana terhadap David

Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap anak di bawah umur, yakni Cristalino David Ozora.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 5 menit baca
Mario Dandy Satrio (20) keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (6/6/2023), ia menjalani sidang dakwaan dalam perkara penganiayaan berat terhadap anak.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Mario Dandy Satrio (20) keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (6/6/2023), ia menjalani sidang dakwaan dalam perkara penganiayaan berat terhadap anak.

JAKARTA, KOMPAS — Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang dakwaan terkait perkara penganiayaan berat terhadap anak, Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap anak.

Mario dan Shane secara berturut-turut disidang di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Alimin Ribut Sujono, serta hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sejak pukul 11.00. Mereka didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000