Proses penyelidikan kasus penipuan tiket konser musik Coldplay masih berlanjut dan berkesinambungan. Polisi juga menyiapkan langkah mitigasi, termasuk mengimbau pihak penyelengara agar memasifkan sosialisasi.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
STEFANUS ATO
Polisi menampilkan para pelaku yang terlibat penipuan penjualan tiket konser musik Coldplay di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023). Kejahatan para pelaku diduga berjejaring.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan tiket konser musik Coldplay. Polisi masih mendalami kejahatan bermodus jasa titip tiket konser tersebut karena diduga berjejaring.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat orang berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35). Mereka terlibat tindak pidana penipuan yang merugikan para korban sebesar Rp 20,35 juta.
”Para pelaku menipu melalui media elektronik. Kasus ini bermula saat korban mencari tiket konser musik Coldplay di Instagram,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023) siang.
Korban yang awalnya tergiur dengan tawaran jasa titip tiket yang diunggah di akun Instagram jastip tiket.coldplay, kemudian mengirim pesan singkat untuk menanyakan ketersediaan tiket tersebut. Namun, saat itu, salah satu pelaku meminta korban menghubunginya beberapa hari kemudian karena seluruh tiket sudah ludes terjual.
”Setelah tanggal 19 Mei 2023, korban menanyakan kembali tiket konser musik Coldplay tersebut kepada pelaku melalui direct message. Pelaku lalu mengatakan ada dua tiket konser musik Coldplay yang siap dijual,” ucapnya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis
Korban berinisial ID kemudian memutuskan membeli dua tiket tersebut. Dia diarahkan pelaku untuk mentransfer uang sebesar Rp 9,35 juta. Namun, seusai mengirim uang, akun yang dihubungi korban sudah tak lagi ditemukan.
Korban yang sadar kalau dirinya tertipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2023. Dari hasil penelusuran polisi, jumlah korban yang tertipu akibat ulah pelaku berjumlah tiga orang. Total kerugian para korban mencapai Rp 20,35 juta.
Kami masih mendalami apakah ada keterkaitan atau mereka ini sindikat. Kalau melihat cara mereka melakukan penipuan, tidak jauh berbeda.(Auliansyah Lubis)
Adapun empat pelaku itu ditangkap polisi di Kabupaten Sidengreng, Sulawesi Selatan. Mereka disangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda Rp 1 miliar.
Diduga berjejaring
Auliansyah mengatakan, polisi masih tak berhenti dalam mengungkap kasus penipuan tersebut. Sebab, polisi menerima total enam laporan yang berkaitan dengan penipuan tiket konser musik.
”Kami masih mendalami apakah ada keterkaitan atau mereka ini sindikat. Kalau melihat cara mereka melakukan penipuan, tidak jauh berbeda,” ucap Auliansyah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudo
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses penyelidikan kasus penipuan tiket konser musik Coldplay masih berlanjut dan berkesinambungan. Polisi juga menyiapkan langkah mitigasi, termasuk mengimbau pihak penyelenggara agar memasifkan sosialisasi.
”Kami juga mengimbau masyarakat agar cerdas melihat situasi dalam dunia internet. Dunia maya adalah dunia yang tidak fakta secara khusus karena tidak saling kenal dan tidak tahu berhubungan dengan siapa,” ucap Trunoyudo.