DKI Salurkan Bansos KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023
Dinas Pendidikan DKI menyatakan bantuan sosial KJP Plus dan KJMU tahap I 2023 sudah disalurkan per Mei 2023. Adapun terkait temuan BPK, Dinas Pendidikan memastikan bansos sudah disalurkan bertahap.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan anggaran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2023 tahap I sudah tersalurkan pada Mei ini. Sementara anggaran KJP Plus dan KJMU 2022 yang belum tersalurkan tinggal Rp 60 miliar dari Rp 197,55 miliar.
Melalui keterangan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/6/2023), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menerangkan, bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2023 sudah disalurkan per Selasa (30/5/2023).
Pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2023 mencapai Rp 1,5 triliun. Sementara nilai anggaran untuk pencairan dana KJMU tahap I tahun 2023 adalah Rp 134 miliar.
KJP Plus tahap I 2023, lanjut Syaefuloh, sudah diterima oleh 664.936 siswa. Rinciannya, pada jenjang SD/MI sebanyak 307.214 siswa, jenjang SMP/MTs 184.343 siswa, SMA/MA sebanyak 64.486 siswa, jenjang SMK 107.027 siswa, dan jenjang PKBM 1.866 siswa.
Untuk KJMU, pada tahap I 2023, jumlah mahasiswa penerima manfaat sebanyak 14.966 orang. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 9 juta per semester.
KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta. ”KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” ujar Syaefuloh.
Adapun program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, serta meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan di DKI Jakarta.
”Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas XII jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C,” kata Syaefuloh.
KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI, terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta, serta terdaftar dalam DTKS.
Adapun untuk anggaran KJP Plus dan KJMU 2022 yang dinyatakan masih belum tersalurkan sebesar Rp 197 miliar sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2022, Syaefuloh menjelaskan, anggaran itu sudah disalurkan bertahap.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (29/5/2023), Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyampaikan, BPK Perwakilan DKI Jakarta kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Daerah DKI Jakarta 2022.
Namun, penilaian atau opini kewajaran itu juga disertai sejumlah catatan atau temuan tentang permasalahan keuangan yang harus ditindaklanjuti. Temuan itu di antaranya kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan total Rp 45,87 miliar hingga bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum disalurkan kepada penerima.
Atas temuan keuangan itu, Syaefuloh menegaskan, dana KJP PLus dan KJMU 2022 sudah disalurkan bertahap. Saat ini tersisa Rp 60 miliar.
Untuk dana bantuan sosial KJP Plus dan KJMU 2022, lanjutnya, anggaran yang dialokasikan Rp 3,7 triliun. Penyaluran dilakukan bertahap setelah ada verifikasi dari Dinas Pendidikan, yaitu tahap I pada semester I dan tahap II pada semester II.
Pada November 2022, Gubernur DKI Jakarta sudah membuat surat keputusan gubernur yang menetapkan jumlah penerima bantuan sosial. Dalam penyaluran, ujarnya, ada anak-anak penerima bantuan yang sudah memiliki rekening, buku tabungan, dań kartu ATM sehingga dana bisa disalurkan.
Namun, untuk anak-anak yang baru masuk menjadi penerima bantuan sosial KJP, diperlukan proses mencetak buku tabungan dan kartu. Karena proses itu, pada Desember 2022 masih ada dana Rp 197,55 miliar yang masuk sebagai hasil pemeriksaan BPK.
”Namun, secara bertahap anggaran itu sudah tersalurkan,” kata Syaefuloh.