Wajar Tanpa Pengecualian, Opini BPK Atas Laporan Keuangan DKI
Pemprov DKI Jakarta menerima opini WTP atas LKPD 2022 dari BPK. Hal itu diungkapkan di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyerahan LHP BPK atas LKPD 2022. Opini WTP kali ini opini keenam bagi DKI.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta 2022. Penilaian atau opini kewajaran itu juga disertai sejumlah catatan atau temuan tentang bantuan sosial yang belum disalurkan hingga tidak diberikannya tanggapan atas laporan keuangan PAM Jaya.
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, Senin (29/5/2023), menyatakan, pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.
Pemberian opini, menurut Supit, dilakukan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi Kode Etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa LKPD tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2022.
”Dengan demikian Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan opini WTP untuk keenam kalinya,” kata Supit.
Namun, lanjut Supit, BPK masih menemukan permasalahan keuangan yang harus ditindaklanjuti. Temuan itu berupa kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan total senilai Rp 45,87 miliar; bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp 15,18 miliar tidak sesuai Ketentuan. Temuan ketiga, tentang penatausahaan aset tetap fasos-fasum belum tertib.
Selain menyampaikan LHP LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2022, lanjut Supit, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) Tahun Buku 2022. BPK memberikan opini tidak Memberikan Pendapat atas Laporan Keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022.
”Opini tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan Aset Tetap, Rekening Escrow, Persediaan Tidak Produktif dan Utang Uang Jaminan Pelanggan sehingga BPK tidak dapat memperoleh keyakinan yang memadai melalui prosedur alternatif atas kewajaran saldo akun-akun tersebut,” ujar Supit.
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan PAM Jaya, menurut Supit, ada empat masalah yang ditemukan. Di antaranya terkait pengelolaan aset dan pencatatan utang uang pelanggan. Terkait temuan-temuan BPK tersebut, Supit berharap, Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti.
Humas PAM Jaya Raditya Nugi yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, belum bisa menanggapi hasil temuan itu. PAM Jaya belum mendapatkan LHP hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Selain menyampaikan opini tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta selama Tahun 2022.
IHPD Tahun 2022 juga menyajikan informasi profil entitas, antara lain berupa indikator makro-ekonomi untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.
Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan Pemprov DKI Jakarta. (Heru Budi Hartono)
Selain itu, IHPD juga memuat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per Semester II-2022 dan penyelesaian kerugian daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Semester II-2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata seusai rapat paripurna menyatakan, pemprov akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut. ”Selambatnya dalam waktu 60 hari,” ujarnya.
Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dalam rapat paripurna mengatakan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
”Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru Budi.
Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 tersebut merupakan opini WTP keenam kalinya. DKI Jakarta memperoleh opini WTP secara berturut-turut sejak 2017 sampai tahun 2022.