Kasus Mario dan Shane Akan Disidangkan Kurang dari 20 Hari
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu kurang dari 20 hari, surat dakwaan akan disempurnakan agar segera disidangkan.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara penyidikan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pagodian Lumbantoruan (19) telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Dalam waktu kurang dari 20 hari, kejaksaan akan menyempurnakan dakwaan agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas penyidikan Mario dan Shane, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, saat ini penahanan keduanya beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, selama maksimal 20 hari.
Sampai di kejaksaan sekitar pukul 14.45, Mario dan Shane mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek, dan sandal jepit. Kedua tangan mereka diikat menggunakan kabel tees sambil digiring petugas memasuki kantor kejaksaan. Selama 30 menit kemudian mereka keluar dan berganti baju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan bergerak ke Rutan Cipinang.
”Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Secepatnya, sebelum 20 hari itu,” sebut Syarief di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Dalam kasus ini, ada 12 orang JPU yang akan disiapkan. Persidangan keduanya dilakukan secara terpisah walaupun barang buktinya sama. Adapun saksi yang akan diperiksa di pengadilan sekitar 17 orang.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, Mario telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 94 hari, sedangkan Shane telah ditahan selama 92 hari. Berkas-berkas penyidikan keduanya dinyatakan lengkap setelah kepolisian melewati beberapa prosedur untuk melengkapinya.
”Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kami kembalikan ke kejaksaan terakhir sepuluh hari yang lalu, alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P21 (lengkap). Hari ini prosesnya berlanjut ke tahap dua,” jelasnya.
Pihaknya menilai pemberkasan yang cukup lama ini dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara terhadap konstruksi pasal. Harapannya, agar putusan pengadilan dapat memberi rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum.
Dalam kasus ini, Mario dan Shane dijerat pasal penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan rencana. Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Subpasal 355 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP Subpasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 Ayat Ke-2 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Perencanaan
Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan fakta dan saksi di persidangan untuk membantah tuduhan perencanaan. Delik perencanaan ini akan memperberat hukuman Mario.
”Pasal penganiayaan kita sudah tidak ada perdebatan. Nanti tinggal kita lihat pembuktian dakwaan jaksa di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, anak berhadapan dengan hukum, AG, telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Ia divonis pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan di lembaga pembinaan khusus anak.