logo Kompas.id
MetropolitanViral, Suami Istri di Depok...
Iklan

Viral, Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT

Polisi didorong untuk memproses laporan pihak perempuan secara tuntas sebagai korban kekerasan yang pertama kali melaporkan kasus tersebut.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mendatangi Polres Metro Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023). Kunjungan itu di antaranya dilakukan untuk meninjau penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan suami istri yang belakangan ini viral.
HUMAS POLDA METRO JAYA

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mendatangi Polres Metro Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023). Kunjungan itu di antaranya dilakukan untuk meninjau penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan suami istri yang belakangan ini viral.

JAKARTA, KOMPAS — Sepasang suami istri di Cinere, Depok, Jawa Barat, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kasus itu dinilai tidak ditangani secara adil. Polisi didorong untuk memproses laporan awal pihak perempuan secara tuntas sebagai korban kekerasan.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok baru-baru ini menetapkan sepasang suami istri, berinisial BB dan PB, sebagai tersangka setelah keduanya saling lapor karena masalah kekerasan dalam rumah tangga. Kamis (25/5/2023), Polda Metro Jaya mengambil alih kasus yang belakangan viral di media sosial dan mendapatkan banyak perhatian publik.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000