Warga menolak pindah ke rumah susun lain, seperti yang ditawarkan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini belum ada kepastian bagi warga gusuran Kampung Bayam untuk masuk ke Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. Warga menolak tawaran Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk masuk ke Rumah Susun Nagrak. Solusi bagi persoalan ini agar tak berlarut masih terus diupayakan.
Warga Kampung Bayam digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan Jakarta International Stadium atau JIS pada 2019. Sebagai gantinya, warga mendapat uang kerahiman dan dijanjikan hunian yang terwujud dalam bentuk Kampung Susun Bayam. Walakin, sejak pembangunannya rampung Oktober 2022, warga Kampung Bayam tak kunjung menempati hunian tersebut.
”Warga menolak untuk dipindahkan ke rusun lain. Solusinya sama seperti sejak awal perencanaan dibangun. Warga tinggal dan mengelola bersama-sama Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau,” ucap pendamping warga Kampung Bayam, Gugun Muhammad, dari Urban Poor Consortium, Senin (22/5/2023).
Sejak November 2022, warga Kampung Bayam menempati tenda setelah tinggal di kontrakan. Belum tercapai kesepakatan antara warga dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai pengelola karena tarif sewa Rp 565.000-Rp 715.000 per bulan.
Bagi warga, tarif itu terlalu mahal dan tidak mempertimbangkan pekerjaan mereka yang mayoritas pemulung, pedagang, dan pekerja serabutan. Penentuan tarif juga dinilai tidak tepat meskipun mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Sebab, mereka warga gusuran (terprogram) yang harusnya dikenai tarif lebih murah.
Dalam beleid tersebut, unit bertipe 30 untuk warga terprogram dikenai tarif sewa Rp 272.000-Rp 372.000. Adapun unit bertipe 36 dikenai tarif sewa Rp 294.000-Rp 394.000 per bulan.
”Belum ada kesepakatan dengan Jakarta Propertindo. Warga masih diam,” ujar Gugun.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) masih mematangkan administrasi dan legalitas pengelolaan Kampung Susun Bayam. Manajemen juga masih mematangkan persiapan relokasi yang meliputi penyusunan strategi pengelolaan, pembuatan prosedur standar operasi penempatan warga, dan pola operasi utilitas hunian.
”Daripada belum jelas, kami tawarkan masuk ke rusun yang ada. Rusun Nagrak, tetapi mereka (warga) belum merespons. Tidak tahu kenapa, mungkin penginnya di kampung susun,” ucap Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.