Selasa, Batas Waktu Penertiban Ruko Serobot Saluran dan Jalan di Pluit
Saluran air dan bahu jalan diokupasi oleh para pemilik ruko di Pluit, Jakarta Utara. Tak kunjung ada penertiban hingga ramai jadi perbincangan di media sosial.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, punya waktu sampai Selasa (23/5/2023) untuk membongkar bangunannya. Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan tidak ada pembiaran pelanggaran dan akan membongkar bangunan yang tak sesuai aturan.
Saluran air dan bahu jalan diokupasi oleh para pemilik ruko sejak 2019. Pengurus rukun warga sudah melaporkan hal itu kepada lurah dan camat, tetapi tak kunjung ada penertiban hingga ramai jadi perbincangan di media sosial.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta akhirnya menandai batas ruko dengan saluran air dan bahu jalan sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Pemilik ruko diberikan waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang melanggar aturan sejak Jumat (19/5/2023).
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebutkan, pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan permintaan pembongkaran hingga Selasa. Jika pemilik ruko tak membongkar, pemerintah kota akan membongkar bangunan yang melanggar mulai Rabu (24/5/2023).
”Yang bongkar dari Satuan Polisi Pamong Praja. Sanksinya memang bongkar sesuai dengan peraturan daerah. Nanti kalau mereka minta waktu karena belum tuntas, kami bantu percepat bongkarnya.Tidak ada beking dan pembiaran karena dulu masih situasi pandemi Covid-19,” ucap Ali, Minggu (21/5/2023).
Situasi pandemi Covid-19 dengan segala pembatasan kegiatan masyarakat menghambat ruang gerak untuk penertiban sejak ada laporan masuk ke Pemprov DKI Jakarta medio Maret. Sementara laporan sejak tahun 2019 atau selama tiga tahun masuk ke lurah dan camat.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin menambahkan, pihaknya telah menyerahkan aset perusahaan di kawasan tersebut kepada pemilik ruko. Walakin, dia lupa persisnya waktu penyerahan aset tersebut.
”Saya lupa persisnya. Sebelum pandemi Covid-19. Sudah disampaikan ke Pemkot Jakarta Utara secara lengkap saat rapat pekan lalu,” ucap Iwan.