logo Kompas.id
MetropolitanSelasa, Batas Waktu Penertiban...
Iklan

Selasa, Batas Waktu Penertiban Ruko Serobot Saluran dan Jalan di Pluit

Saluran air dan bahu jalan diokupasi oleh para pemilik ruko di Pluit, Jakarta Utara. Tak kunjung ada penertiban hingga ramai jadi perbincangan di media sosial.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
Pemkot Jakarta Utara memberi tanda batas ruko-ruko yang berdiri di badan jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/5/2023). Ruko yang ditandai dengan cat semprot ini harus dibongkar. Pemkot Jakarta Utara memberi waktu hingga Selasa (23/5/2023) kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri.
KOMPAS

Pemkot Jakarta Utara memberi tanda batas ruko-ruko yang berdiri di badan jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/5/2023). Ruko yang ditandai dengan cat semprot ini harus dibongkar. Pemkot Jakarta Utara memberi waktu hingga Selasa (23/5/2023) kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri.

JAKARTA, KOMPAS — Pemilik ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, punya waktu sampai Selasa (23/5/2023) untuk membongkar bangunannya. Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan tidak ada pembiaran pelanggaran dan akan membongkar bangunan yang tak sesuai aturan.

Saluran air dan bahu jalan diokupasi oleh para pemilik ruko sejak 2019. Pengurus rukun warga sudah melaporkan hal itu kepada lurah dan camat, tetapi tak kunjung ada penertiban hingga ramai jadi perbincangan di media sosial.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000