Kerja Sama DKI-Kementerian ATR/BPN Mitigasi Penyalahgunaan Aset
Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN menandatangani nota kesepakatan terkait sertifikasi lahan aset Pemprov DKI Jakarta. Langkah itu untuk memitigasi penyalahgunaan aset pemerintah daerah.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemprov DKI Jakarta berusaha memitigasi penyalahgunaan aset pemerintah daerah dan permasalahan aset tanah. DKI Jakarta meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sertifikasi atas aset-aset DKI Jakarta yang belum selesai.
Hal itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemprov DKI Jakarta. Nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Pada acara itu, Kementerian ATR/BPN menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta 162 sertifikat aset yang berasal dari bidang tanah seluas 225 hektar dan nilai total aset Rp 29,35 triliun. Rinciannya, dari kota Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, Jakarta Selatan sebanyak 30 bidang, Jakarta Barat sebanyak tiga bidang, dan Jakarta Timur sebanyak 11 bidang.
Sertifikat aset yang diserahkan itu juga termasuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL NCICD di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru, serta hak pakai Taman Margasatwa Ragunan.
Heru Budi menyatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi wujud komitmen dan pedoman kerja sama dalam mempercepat pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemprov DKI Jakarta.
”Baru tadi kita menyaksikan Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat sebanyak 162 aset-aset Pemprov DKI. Ini menjadi suatu kebanggaan kami karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” kata Heru Budi.
Pemprov DKI, jelas Heru Budi, mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset Pemprov DKI yang belum selesai. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset.
”Harapannya, ini menjadi upaya dalam mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang,” ujar Heru Budi.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, penyerahan 162 sertifikat aset Pemprov DKI merupakan bagian dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah. ”Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk menyelesaikan aset-aset yang belum disertifikatkan,” ujar Hadi Tjahjanto.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Wartomo menambahkan, untuk kegiatan pendaftaran tanah di DKI Jakarta, dari estimasi tanah sejumlah 1.866.095 bidang, saat ini telah terdaftar sebanyak 1.767.824 bidang atau 94,73 persen. Sementara untuk capaian data Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan (SIAP) elektronik, capaian ini menjadi capaian terbesar di seluruh Indonesia, yaitu 1.339.294 atau 92,12 persen.
Dalam waktu dekat akan menyusul kota lengkap (terpetakan), yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dari lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta, imbuh Wartomo, Kota Administrasi Jakarta Pusat menjadi wilayah yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar terpetakan 100 persen. Seluruhnya ada 192.077 bidang dengan data Siap elektronik mencapai 95,47 persen.
”Dalam waktu dekat akan menyusul kota lengkap (terpetakan), yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta diharapkan dan dicanangkan sampai akhir tahun ini kota administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan menyusul sehingga harapannya di 2023 sudah dinyatakan Jakarta Kota Lengkap,” kata Wartomo.
Dengan Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia, Pemprov DKI Jakarta memiliki urgensi untuk mengelola seluruh aset dengan baik, terutama demi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dalam menunjang pembangunan kota global yang berkelanjutan.