logo Kompas.id
MetropolitanTilang Manual dan Elektronik, ...
Iklan

Tilang Manual dan Elektronik, Semua demi Ketertiban Pengguna Jalan

Penilangan secara manual oleh polisi terhadap pengendara kendaraan bukan berarti meragukan tilang elektronik. Penegakan hukum yang meluas tetap diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berkendara.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 6 menit baca
Pengendara mobil diberhentikan polisi karena melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Tilang manual kepada pelanggar lalu lintas kembali diterapkan.
FAKHRI FADLURROHMAN

Pengendara mobil diberhentikan polisi karena melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Tilang manual kepada pelanggar lalu lintas kembali diterapkan.

”Mbak, jangan lupa pasang seat belt-nya,” ujar sopir taksi kepada Kompas ketika baru duduk di bangku penumpang depan di mobil jenis sedan yang disewa secara daring di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Mata pria paruh baya bernama Bambang itu menengok ke depan, ke arah palang yang menggantung tidak jauh di jalan tempat mobilnya menepi. Di palang itu terdapat beberapa benda yang dikenali sebagai kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berkedap-kedip.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000