Tilang Manual dan Elektronik, Semua demi Ketertiban Pengguna Jalan
Penilangan secara manual oleh polisi terhadap pengendara kendaraan bukan berarti meragukan tilang elektronik. Penegakan hukum yang meluas tetap diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berkendara.
”Mbak, jangan lupa pasang seat belt-nya,” ujar sopir taksi kepada Kompas ketika baru duduk di bangku penumpang depan di mobil jenis sedan yang disewa secara daring di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Mata pria paruh baya bernama Bambang itu menengok ke depan, ke arah palang yang menggantung tidak jauh di jalan tempat mobilnya menepi. Di palang itu terdapat beberapa benda yang dikenali sebagai kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berkedap-kedip.
Sudah dua tahun terakhir ini ia selalu awas dengan keberadaan sistem tilang elektronik tersebut. Jika lupa mengingatkan penumpangnya untuk menggunakan sabuk pengaman, ia harus bersiap-siap menerima ”surat cinta” dari polisi yang sampai ke rumahnya.
”Memang canggih sekali alat ini. Awal-awal ETLE ada, saya belum biasa nyuruh penumpang yang duduk di depan pakai sabuk pengaman. Akhirnya, tiap bulan ada saja surat tilang sampai ke rumah,” katanya.
Sejak saat itu, ia rajin menyuruh penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman. Bahkan, perintah itu selalu otomatis ia ucapkan setelah menyapa penumpangnya.
Bagi sopir taksi lainnya seperti Herdi, keberadaan ETLE di jalanan Ibu Kota juga membuatnya selalu waspada ketika mengendarai kendaraan. Contohnya, ia jadi berhati-hati agar tidak melaju dengan kecepatan tinggi, memainkan ponsel saat menyetir, atau melampaui garis di lampu merah jalan yang diawasi kamera ETLE.
”Saya belum pernah kena tilang elektronik ini, sih, dan enggak tahu juga sebenarnya kamera ini bisa menindak pelanggaran apa saja. Namun, kamera-kamera ini kayak menggantikan mata polisi,” ujar pria yang baru setahun terakhir menjadi sopir taksi daring.
Keberadaan kamera ETLE di titik-titik tertentu di Jakarta juga ia rasakan membuat suasana jalan lebih kondusif sekalipun lalu lintas sedang padat-padatnya. Sebaliknya, ketika di jalan di mana tidak ada kamera ETLE atau polisi yang berjaga, jalanan yang padat akan terasa seperti neraka.
”Paling terasa itu akhir tahun lalu ketika polisi enggak lagi melakukan tilang manual. Pengguna jalan, termasuk saya mungkin, jadi lebih cuek waktu bawa kendaraan,” katanya.
Peniadaan penilangan manual oleh polisi sempat diterapkan di Jakarta usai keluarnya surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan dan memaksimalkan penindakan melalui ETLE secara statis dan mobile. Kebijakan ini untuk menekan praktik di luar prosedur oleh polisi lalu lintas.
Baca juga: Peniadaan Tilang Manual di Jakarta Munculkan Fenomena Pelanggaran Baru
Tilang elektronik 100 persen diterapkan sejak 23 Oktober 2022. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam dua pekan aturan itu diterapkan, polisi hanya menerima 9.090 data pelanggaran.
Jumlah itu timpang dengan data dua pekan sebelumnya saat penilangan manual dan elektronik masih diterapkan. Pada periode itu, tercatat ada rata-rata 30.000 data pelanggaran, di mana sekitar 85 persen didapat dari tilang manual dan 15 persen dari penilangan melalui ETLE (Kompas.id, 13/11/2022).
Minimnya penindakan secara elektronik ini dimungkinkan oleh terbatasnya jumlah ETLE di Jakarta. Sampai hari ini, 58 ETLE statis dan 11 ETLE bergerak yang sudah terpasang di jalan-jalan protokol Jakarta.
Bentuk pelanggaran yang tercakupi ETLE juga terbatas pada pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda empat, menggunakan ponsel, danmelanggar batas kecepatan.
Lalu menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat, melewati lampu lalu lintas, melawan arus lalu lintas, pengguna sepeda motor tidak menggunakan helm, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang, tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Evaluasi
Peniadaan tilang manual di Jakarta, seperti cerita Herdi, membuat pengendara lebih abai di jalan. Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan menemukan fenomena baru pelanggaran akibat ditiadakannya tilang manual, seperti pengguna kendaraan melepas plat nomor dan lainnya (Kompas.id, 13/11/2022).
Evaluasi terhadap fenomena itu pun menghasilkan keputusan Kapolri yang kembali mengizinkan dilakukannya tilang di tempat pada Mei 2023. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, di Jakarta, Kamis (18/5/2023), mengatakan, Polda Metro Jaya pun mengikuti keputusan itu.
”Jadi, pemberlakuan tilang manual bukan karena fungsinya ETLE itu tidak efektif. Tetapi, kan, ada beberapa ruas jalan yang belum tercover oleh ETLE, baik ETLE bergerak (mobile) maupun ETLE statis, sehingga ada pemberlakuan tilang manual tersebut,” katanya kepada media.
Kebijakan ini akan diterapkan sembari pemerintah daerah memproses penambahan titik ETLE di Jakarta. Polda Metro Jaya akan menambah 70 titik ETLE statis setelah mendapat hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Instansi ini juga akan mengajukan penambahan 60 ETLE bergerak.
Sementara itu, kembali diterapkannya tilang manual ini membuat polisi dapat menegakkan aturan di luar yang bisa ditindak ETLE, antara lain pengguna kendaraan di bawah umur, pengendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak memiliki kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku, sampai kendaraan masuk ke jalur bus Transjakarta.
Meluasnya cakupan penindakan pelanggaran, baik dengan tilang manual maupun ETLE, kata Latif, bukan semata untuk menjaring lebih banyak pelanggaran. Hadirnya polisi di jalan juga diharapkan memberikan edukasi sebelum upaya terakhir penertiban pengguna jalan dilakukan.
”Jadi, masyarakat diharapkan tidak takut dengan tilang, baik manual maupun elektronik. Yang penting mereka tertib. Tujuan kita untuk melakukan tindakan itu kan untuk menyelamatkan mereka. Namun, kalau sudah membahayakan, tidak ada efek jera sama sekali tentunya (kita tertibkan) dengan tilang elektronik maupun manual,” ujarnya.
Pelanggaran aturan lalu lintas berkaitan dengan risiko keselamatan dan kecelakaan di jalan. Tren data di Polri menunjukkan, faktor manusia mendominasi kecelakaan di jalan dengan porsi mencapai 60 persen. Sementara, faktor kendaraan hanya 3 persen dan faktor lingkungan 5 persen.
Dalam riset Indonesia Road Safety Award (IRSA), oleh Adira Insurance pada 1.500 responden selama periode tiga bulan sejak Oktober 2020 di 15 kota besar di Indonesia, menunjukkan, rata-rata indeks keselamatan berkendara mencapai 76 persen.
Indeks itu dihitung dari penilaian tiga aspek, yaitu pengetahuan, sikap, dan perilaku. Aspek pengetahuan dan sikap memiliki nilai tinggi, yaitu masing-masing mencapai 87 persen dan 83 persen. Sayangnya, nilai aspek perilaku menjadi yang terendah, yaitu hanya 58 persen.
Baca juga: Siap-siap, Tilang Manual Kembali Berlaku
Rio Octaviano dari Road Safety Association setuju dengan keputusan Kapolri untuk mengembalikan tilang manual. Walau tidak dilarang dalam perundang-undangan, penghapusan tilang manual justru menurunkan ketegasan polisi dalam fungsi meningkatkan keselamatan di jalan.
”Menurut data, kecelakaan lalu lintas mayoritas adalah diakibatkan dari perilaku pengendara. Tilang elektronik secara mobile tidak menjadi awareness masyarakat karena penggunaan terbatas oleh petugas kepolisian lalu lintas. Saat ini, yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat dalam salah satu upaya menekan angka pelanggaran adalah penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Pemanfaatan teknologi internet untuk segala (internet of things) yang diimplementasikan dalam bentuk ETLE, menurut dia, memang menghasilkan efisiensi, seperti mengurangi interaksi masyarakat dengan aparat dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun, pemanfaatan itu tetap harus mempelajari kebutuhan atau fakta di lapangan.
Tidak hanya itu, penerapan teknologi juga tidak bisa menutupi kelemahan polisi. Kelemahan itu tetap harus dibenahi. ”Kapolri dengan tegas mengatakan, menindak semua oknum yang melakukan pungli, maka, kami juga meminta seiring dengan hal tersebut, ditingkatkan lagi ketegasan aparat di lapangan,” katanya.