Kapal Interceptor 020 Didatangkan untuk Bersihkan Sungai Cisadane
Sampah belum terkelola secara optimal di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 2.000 ton sampah dihasilkan warga setiap hari dan jumlah yang terangkut mencapai 1.000 ton ke Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Interceptor 020 atau kapal pembersih sampah akan membersihkan sampah di Sungai Cisadane, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapal milik lembaga nonprofit The Ocean Cleanup tersebut mulai beroperasi Agustus 2023.
Interceptor 020 diharapkan membantu pengelolaan sampah yang belum optimal di wilayah seluas 959,61 kilometer persegi dengan 3,29 juta penduduk yang bermukim di 29 kecamatan itu. Data terkini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang menunjukkan, 2.000 ton sampah dihasilkan warga setiap hari. Jumlah yang terangkut mencapai 1.000 ton ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, sedangkan sisanya yang bernilai ekonomis diambil bank sampah; Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R); dan pengelola limbah lainnya.
Kesepakatan bantuan kapal pembersih sampah itu ditandatangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, The Ocean Cleanup, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Jakarta pada Jumat (12/5/2023). Penyerahan kapal rencananya berlangsung akhir Juli dan mulai beroperasi Agustus di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, sebelum menangani sampah di sepanjang Sungai Cisadane.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyebutkan, pemerintah daerah bertanggung jawab melaporkan penanganan sampah hingga pembuangan ke tempat akhir kepada The Ocean Cleanup berdasarkan nota kesepahaman. Mekanismenya mulai dari kapal beroperasi mengangkut sampah dari sungai, sampah yang terangkut lantas dipindahkan dari kapal ke titik pembuangan menggunakan ekskavator, dan sampah diangkut ke lokasi pemilahan di Tanjung Burung Waste Bank.
”Pekerjaan di lapangan akan dilaporkan ke The Ocean Cleanup. Sampah tidak boleh disimpan di lokasi pembongkaran dan harus langsung dipindahkan ke lokasi pemilahan. Jika ada sampah tercecer saat pembongkaran, harus dibersihkan dari lokasi dalam waktu maksimal satu jam setelah pembongkaran,” ucap Taufik, Kamis (18/5/2023).
Adanya Interceptor 020 diharapkan bisa mengurangi volume sampah sekaligus meminimalkan sampah yang masuk ke laut. Kapal pembersih sampah tersebut diperkirakan akan berkontribusi menangani hingga 1.000 ton sampah plastik masuk ke Sungai Cisadane setiap tahun. Adapun Interceptor 020 merupakan yang kedua beroperasi di Tanah Air setelah Interceptor 001 yang beroperasi di Cengkareng Drain, Jakarta Barat.
Pengelolaan sampah
Saat ini sampah sudah menumpuk di TPA Jatiwaringin dengan luas 21 hektar. Pemkab Tangerang berupaya mengoptimalkan 10 hektar lahan yang ada di samping TPA untuk pengelolaan sampah yang mencapai ribuan ton setiap hari.
Merujuk laporan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, timbulan sampah harian di Kabupaten Tangerang sebanyak 2.305 ton. Sampah-sampah ini, antara lain, 38,5 persen sisa makanan, 19,50 persen ranting atau kayu, plastik 18,6 persen, dan 14,89 persen kertas atau karton.
Sumber sampahnya dari rumah tangga 33,98 persen, pasar 14,97 persen, fasilitas publik 14,73 persen, kawasan 13,9 persen, dan lainnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap pengelolaan sampah dapat optimal. Apalagi adanya kapal pembersih sampah yang dapat meminimalkan sampah mengendap di sungai, masuk ke laut, dan mencemari lingkungan.
Pemkab Tangerang juga tengah mempromosikan gaya hidup bebas sampah ”kurangin sampah kantor” atau ”Kurasakan” bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkupnya. Aturan tersebut merujuk Peraturan Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Gerakan Kurangi Sampah Kantor di Lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Gerakan Kurasakan melengkapi pembatasan kantong plastik sekali pakai yang berlaku secara bertahap mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan sejak Selasa (21/2/2023).
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang secara keseluruhan menyasar pasar tradisional, ritel modern, minimarket, swalayan, dan pusat perbelanjaan.