Polda Metro Jaya Rilis Nomor ”Hotline” Penanganan Kasus
Tujuan dari pengadaan fasilitas ini adalah meningkatkan proses hukum yang profesional, obyektif, dan memiliki kepastian hukum.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Inspektur Jenderal Karyoto, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya yang baru menjabat sejak Maret 2023 lalu, merilis hotline atau nomor pengaduan untuk masyarakat yang terkendala dalam proses penanganan kasus pidana. Layanan ini bertujuan untuk memastikan kualitas penyidik dalam melayani masyarakat yang berurusan dengan hukum.
Mantan Deputi Penindakan Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memenuhi janjinya seusai mengumpulkan penyidik dari jajaran polres hingga polda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Pada kesempatan itu, ia menyampaikan akan meluncurkan satu nomor aduan di aplikasi pesan Whatsapp.
”Hanya via Whatsapp saja dan saya sengaja hanya satu, tidak bikin banyak kalau banyak nanti pusing, bingung, yaitu Whatsapp nomor 0821-7760-6060,” katanya dalam rilis yang dikutip pada Rabu (17/5/2023).
Nomor pengaduan ini diharapkan akan memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami hambatan selama berjalannya proses penyelidikan hingga penyidikan di polisi. Tujuan dari pengadaan fasilitas ini adalah meningkatkan proses hukum yang profesional, obyektif, dan memiliki kepastian hukum.
Karyoto mengatakan, pihaknya berupaya untuk mengurangi gangguan, seperti penanganan kasus yang tidak kunjung selesai atau dari anggota-anggota yang kurang bisa berkomunikasi sehingga penanganan dianggap menyulitkan atau berlama-lama.
Sebelumnya, Karyoto mengatakan, penyidik diharapkan profesional dalam sikap, perilaku, dan pelayanan sesuai dengan kode etik ataupun hukum acara penyidikan. Lalu, mengatur waktu dan kasus secara baik sehingga penanganan kasus lebih efisien dan cepat diselesaikan.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, penyelesaian kasus kejahatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya beberapa tahun terakhir terus menurun. Pada 2022, angka penyelesaian kasus hanya menyentuh angka 89 persen atau 32.581 kasus dari total 36.608 kasus, dibandingkan dengan 97,9 persen kasus per 2021 dan 117 persen kasus per 2020.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dihubungi di Jakarta, berpendapat, hotline pengaduan penanganan kasus bagus untuk memperlancar kemacetan proses hukum. ”Membuat hotline pengaduan agar hal-hal macet di tingkat bawah secara khusus mendapat perhatian,” ujarnya.
Macetnya pelayanan penanganan kasus di kepolisian di antaranya didukung tertutupnya proses penyidikan dan penyelidikan. ”Kewenangan reserse besar karena membuat hitam putih nasib manusia, memiliki kewenangan paksa, dan kewenangan tunggal menetapkan status tersangka di tangan kepolisian yang punya potensi menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Kondisi ini memberi peluang adanya intervensi, keberpihakan, permainan uang, pengaruh keputusan dengan menggunakan uang, rekayasa kasus, penyembunyian barang bukti, hingga penyembunyian kasus atau rekayasa kasus ke atasan.
Menurut laporan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai lembaga pengawas internal kepolisian, setiap tahun mereka menerima 3.000-4.000 aduan yang mayoritasnya (90 persen) mengeluhkan kinerja reserse. Sekitar 75 persen laporan spesifik mengeluhkan pelayanan yang buruk (Kompas.id, 24/10/2022).
Secara umum, pengawasan terhadap lemahnya penanganan kasus secara eksternal dapat dilakukan Kompolnas. Namun, mereka tidak bisa menindak, melainkan mengklarifikasi dan memberi rekomendasi. Adapun kewenangan penindakan ada di sistem pengawasan internal, yakni oleh Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).