Tilang manual dinilai masih diperlukan karena kesadaran dan kedisiplinan berkendaraan yang aman masih rendah.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Warga diminta turut mengawasi dan melaporkan jika ada polisi yang bertindak di luar prosedur.
Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada Polda dan jajarannya untuk menguatkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menindak tilang di tempat atau tilang manual.
”Tilang manual ini diberlakukan untuk pengamanan dan pengawasan kepada masyarakat yang melanggar (lalu lintas) di luar kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) atau yang tidak ter-cover ETLE,” ujar Jhony, Selasa (16/5/2023).
Saat ini, setidaknya tercatat ada 127 titik kamera elektronik (ETLE) yang tersebar di sepanjang 7.800 kilometer jalan raya di kawasan Jakarta. Jumlah kamera ETLE itu dinilai kurang untuk mengawasi ketertiban lalu lintas.
Jhony menjelaskan, penertiban pelanggaran yang dikenai sanksi tilang antara lain pengendara tidak mengenakan helm, melawan arus, balapan liar, STNK palsu, nomor polisi palsu, menerobos lampu lalu lintas, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan beberapa pelanggaran lain yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 terkait larangan menggelar tilang secara manual.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) secara statis dan mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Namun, polisi mengevaluasi aturan tersebut karena masih banyak ditemukan pelanggaran berlalu lintas. Oleh karena itu, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, ketertiban berlalu lintas harus ditegakkan agar aman dan tidak saling membahayakan pengendara.
Kalau tilang elektronik, tegurannya nanti. Padahal, risiko kecelakaan harus dicegah segera, enggak bisa nanti-nanti.
Dalam penegakan tindakan tilang manual, lanjut Latif, warga bisa ikut mengawasi jika ada anggota di lapangan dalam menjalankan tugas tidak sesuai ketentuan dan prosedur.
”Karena kalau sudah manual, berarti terjadi kontak komunikasi. Ini menjadi kekhawatiran pimpinan karena perilaku anggota. Makanya kami membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam penindakan sehingga tidak ada hal yang di luar kewenangan, bertindak di luar ketentuan,” tutur Latif.
Jika anggota polisi di lapangan terbukti bertindak di luar kewenangan, mengambil keuntungan atau ”uang damai”, Latif memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota tersebut.
Adapun sepanjang 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 670.546 pelanggaran. Sementara jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 10.494 dengan kerugian material mencapai Rp 19,4 miliar. Sementara itu, korban tewas mencapai 707 orang, luka berat 1.712, dan luka ringan mencapai 10.124 orang.
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, penindakan tilang manual atau di tempat masih diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan jalan benar-benar aman dan terkontrol.
”Kalau tilang elektronik, tegurannya nanti. Padahal, risiko kecelakaan harus dicegah segera, enggak bisa nanti-nanti,” ujarnya.
Upaya represif, lanjutnya, masih perlu dilakukan selama kompetensi halus masyarakat dalam berkendara, seperti budaya keselamatan, masih rendah. Ilmu kedisiplinan ini perlu terus diajarkan di lingkungan keluarga hingga sekolah.