logo Kompas.id
MetropolitanSiap-siap, Tilang Manual...
Iklan

Siap-siap, Tilang Manual Kembali Berlaku

Tilang manual dinilai masih diperlukan karena kesadaran dan kedisiplinan berkendaraan yang aman masih rendah.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
Pengendara sepeda motor melanggar aturan lalu lintas dengan melintas di jalan layang non-tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/12/2022).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengendara sepeda motor melanggar aturan lalu lintas dengan melintas di jalan layang non-tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Warga diminta turut mengawasi dan melaporkan jika ada polisi yang bertindak di luar prosedur.

Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada Polda dan jajarannya untuk menguatkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menindak tilang di tempat atau tilang manual.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000