Polisi Kejar Penipu ”Follow”, ”Subscribe”, dan ”Like” Media Sosial
Korban yang telah melapor justru terjebak dalam permainan ”trading”. Keuntungan yang dijanjikan tak pernah datang, modal awal yang disetor pun tak pernah kembali.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi masih memburu sindikat penipuan bermodus menawarkan pekerjaan lepas secara daring dengan mengikuti dan menyukai konten media sosial yang ditugaskan pelaku. Korban justru terjebak dalam permainan trading.
Polres Metro Depok pertama kali menerima laporan dari korban pada 3 Mei 2023. Seorang korban bernama Syifa Nur Afif G melaporkan telah kehilangan uang jutaan rupiah karena penipuan itu. Bukan hanya Syifa, polisi juga menerima laporan dari sekitar 10 korban lainnya.
Hingga Sabtu (13/5/2023), polisi belum mengungkap pelaku. ”Kami belum mengetahui pelakunya siapa. Masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, saat dihubungi hari ini.
Polisi telah menelusuri pelaku lewat nomor rekening dan nomor telepon. Setidaknya ada tiga nomor rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Dari nomor telepon, polisi mendeteksi pelaku berasal dari daerah berbeda di luar Jakarta, antara lain Banjarmasin dan Cianjur.
Para pelaku, menurut laporan korban, awalnya mengumpulkan sejumlah orang di dalam grup Whatsapp dan Telegram. Peserta grup lalu diberi tugas dengan imbalan uang. Tugas itu, antara lain, mengikuti follow atau subscribe akun media sosial dan mengeklik like konten di akun yang diikuti. Jika berhasil mengerjakan tugas itu, peserta mendapat imbalan belasan ribu sampai ratusan ribu rupiah.
Pelaku terus memberikan tugas dan meminta peserta meningkatkan status atau upgrade dengan mengunduh aplikasi dan mentransfer sejumlah uang untuk deposit. Peserta juga dimasukkan ke grup baru setiap kali berhasil upgrade. Proses ini berlanjut sampai nilai deposit yang diminta mencapai puluhan juta rupiah.
Kamis (11/5/2023), korban penipuan modus serupa bernama Adithya Oktavianto juga melapor ke Polda Metro Jaya. Laporannya terkait dugaan pelanggaran Pasal 281 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasusnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng itumengikuti pekerjaan lepas ini setelah dimasukkan ke dalam grup aplikasi. Di sana, ia dan banyak peserta lainnya diminta mengikuti sejumlah akun Instagram (IG) untuk mendapatkan komisi.
”Awalnya itu agak tertarik, ya, karena memang ada komisi dari hanya mem-follow tiga akun IG, kita dapat komisi Rp 20.000. Namun, cerita singkatnya kita udah follow IG, mengikuti tugas, kita dirujuk pada aplikasi trading di mana kita disuruh top-up atau investasi,” katanya.
Pemuda itu mengungkap, saat ia setuju untuk mendepositkan uang, ia dimasukkan ke sebuah grup yang hanya berisi lima anggota.
Secara waras saja, di sini kita ditawarkan pekerjaan online freelance, mencari pekerjaan bukan untuk trading ataupun buang uang.
Deposit yang diminta di awal untuk trading itu terbilang ringan, sekitar Rp 200.000. Dari deposit itu, ia mendapat pengembalian dana Rp 293.000. Untuk penugasan berikutnya, ia diminta mentransfer deposit Rp 5.500.000. Demikian terus setiap kali penugasannya berlanjut, nilai deposit yang diminta semakin besar, hingga Rp 15 juta.
”Secara waras saja, di sini kita ditawarkan pekerjaan online freelance, mencari pekerjaan bukan untuk trading ataupun buang uang,” ujarnya.
Ia kemudian semakin menyadari kejanggalan karena pengelola pekerjaan itu tidak membantu saat dirinya kesulitan menarik uang dari aplikasi trading. Anggota grup yang beraktivitas seperti peserta pun menurut dia juga pelaku yang bersekongkol.
”Total kerugian saya sendiri sekitar Rp 28 juta yang di mana kita selaku masyarakat yang agak sulit. Saya mencoba untuk pinjam-pinjam juga melalui Shopee Paylater atau Shopee Pinjam yang ada di aplikasi (belanja daring) Shopee, kayak gitu,” ucapnya.