Hakim Vonis Anita Cepu 17 Tahun Penjara dalam Perkara Narkoba
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Linda 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti alias Anita dalam perkara peredaran narkotika yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kejujuran Linda dalam mengungkap fakta di persidangan membuat hukumannya lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Rabu (10/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, Linda atau yang oleh Teddy disebut Anita Cepu itu terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatannya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata hakim ketua Jon Saragih saat membacakan putusan.
Hakim mengatakan, pidana tersebut layak diberikan karena perbuatan Linda bertentangan juga dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Linda telah menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu.
”Hal meringankan, terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jon.
Putusan itu pun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Linda 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyampaikan, permohonan justice collaborator yang diajukan kuasa hukum dan Linda ditolak. Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengajukan permintaan ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan alasan Linda dapat mengungkap bukti dan fakta keterlibatan jenderal polisi bintang dua, Teddy Minahasa.
Meski demikian, pengajuan itu belum mendapatkan rekomendasi dari LPSK. Padahal, surat rekomendasi dari lembaga itu wajib dilampirkan untuk menjadi pertimbangan putusan hakim. ”Maka, permohonan tidak memenuhi prosedur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima dari kenyataan yang terjadi,” kata hakim.
Seusai sidang, kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba, mengatakan, majelis hakim memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak terhadap pengajuan justice collaborator, bukan berdasarkan rekomendasi LPSK. ”Kalau majelis sebut kesalahan prosedur, menurut kami keliru. Itu adalah wewenang mutlak yang diberikan undang-undang kepada majelis hakim,” ujarnya.
Bagaimanapun, Adriel menghargai putusan hakim dan berterima kasih atas keringanan yang diberikan daripada tuntutan jaksa kepada kliennya. Selain Linda, Adriel dan timnya juga menjadi kuasa hukum bagi bekas Kepala Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, bekas Kepala Polsek Kalibaru Komisaris Kasranto, dan Syamsul Maarif.
Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara. Syamsul Maarif, selaku tangan kanan Dody, dihukum 15 tahun penjara dari tuntutan 17 tahun penjara. Adapun Kasranto divonis sesuai tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun penjara.
Linda terlibat dalam perkara ini saat ia meminta ongkos ke Teddy untuk menjual keris milik Teddy ke Brunei Darussalam. Perempuan yang tinggal di Jakarta Barat itu pun ditawarkan Teddy untuk menjual 5 kilogram sabu pada Juni 2022. Sabu itu didapat dari menukar tawas dengan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi yang dilakukan kapolres saat itu, Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.
Linda menyepakati penawaran itu jika untuk dijual di Jakarta. Kemudian, Teddy memberi tahu Linda bahwa anak buahnya akan menghubungi Linda untuk mengantarkan sabu yang bisa dijual. Linda lalu dikenalkan dengan Dody yang diperankan Syamsul Maarif, tangan kanannya.
Linda menjual 1,7 kg sabu ke Kasranto, yang di antaranya dijual ke Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia ikut mengambil untung puluhan juta rupiah dari sabu yang berhasil terjual.