logo Kompas.id
MetropolitanTetap Tak Akui Perbuatannya...
Iklan

Tetap Tak Akui Perbuatannya Memicu Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup

Hakim menyebut terdapat tujuh hal yang memberatkan hukumannya, salah satunya karena eks Kapolda Sumatera Barat itu tidak mengakui perbuatannya.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut pidana mati untuk Teddy dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut pidana mati untuk Teddy dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta 2022. Ia dipidana penjara seumur hidup. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000